![]() |
| Polres Subang saat jumpa pers |
inijabar.com, Subang – Kasus tragis mengguncang warga Kabupaten Subang. Seorang ibu muda berinisial KN (28) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Subang, Jumat (20/2/2026), di Aula Patriatama. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan langsung kronologi kejadian didampingi jajaran Satreskrim.
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Korban berinisial M.A ditemukan tak bernyawa di kamar rumah tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku sendiri mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, KN mengaku telah membunuh anak kandungnya.
“Pelaku datang sendiri dan mengakui perbuatannya,” ucap Dony.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal berulang kali hingga korban tak bergerak. Setelah itu, tubuh bocah malang tersebut dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Saat kejadian, di dalam rumah hanya ada adik korban yang masih berusia 5 tahun. Sementara kakaknya yang berusia 7 tahun tengah berada di sekolah. Suami pelaku diketahui sedang bekerja di wilayah Cirebon.
Motif sementara diduga karena pelaku meluapkan emosi usai terlibat pertengkaran dengan suaminya melalui sambungan telepon. Cekcok tersebut disebut kerap terjadi sebelumnya.
Untuk kepentingan autopsi, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang guna pemeriksaan medis lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dony menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, apalagi terhadap anak.
“Setiap kekerasan, terlebih kepada anak, adalah tindak pidana serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar.(*)




