Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung Jadi Alarm Nasional Tata Kelola Aset Negara

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung– Polemik lahan SMAN 13 Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Cibeureum membuka mata banyak pihak akan lemahnya tata kelola lahan di negara ini.

Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar itu seketika jadi sorotan publik pasca adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris memasang papan plang sengketa dan berupaya menggembok gerbang sekolah pada Senin (9/2/2026).

Kelompok tersebut mengklaim memiliki hak atas lahan tempat SMAN 13 Bandung berdiri, dengan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris Nyi Mas Entjeh. Aksi ini memicu kekhawatiran serius, tidak hanya bagi pihak sekolah, tetapi juga ribuan siswa dan orang tua.

Sengketa lahan SMAN 13 Bandung sejatinya bukan persoalan baru. Konflik hukum ini telah bergulir sejak 2016 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas. Persoalan menjadi semakin kompleks karena lahan tersebut juga mencakup SDN Cibeureum, yang berada di kawasan sama sepanjang Jalan Raya Cibeureum.

Selama hampir satu dekade, aktivitas belajar-mengajar berjalan di atas lahan yang status hukumnya terus diperdebatkan. Upaya penggembokan gerbang sekolah menandai eskalasi konflik yang dinilai berpotensi mengganggu layanan pendidikan publik.

Cermin Buram Tata Kelola Aset Pendidikan

Kasus SMAN 13 Bandung kembali membuka luka lama soal lemahnya tata kelola aset negara, khususnya aset pendidikan. Sekolah negeri yang seharusnya berdiri di atas lahan bebas sengketa justru kerap terjebak konflik hukum berkepanjangan.

Situasi ini bukan satu-satunya. SMAN 1 Kota Bandung, salah satu sekolah menengah atas tertua dan paling bergengsi di Jawa Barat, juga pernah terseret persoalan serupa. Sengketa status dan klaim kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sempat mencuat dan menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum aset pendidikan yang dikelola pemerintah.

Pengamat kebijakan publik Didi Sukardi menilai konflik lahan sekolah negeri mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait. 

Ketidakjelasan administrasi aset, minimnya sertifikasi lahan, serta lambannya respons hukum dinilai menjadi faktor utama sengketa terus berulang.

“Ketika sekolah negeri bisa dipasangi plang sengketa dan digembok oleh pihak luar, itu alarm keras bagi negara. Ada yang salah dalam pengelolaan aset publik,” ujar Didi. Rabu (11/2/2026)

Pendidikan Jadi Korban

Di tengah tarik-menarik klaim hukum, pihak yang paling dirugikan adalah siswa dan tenaga pendidik. Ancaman eksekusi, penyegelan, hingga potensi pengosongan lahan menciptakan ketidakpastian psikologis dan mengganggu stabilitas proses belajar.

Kasus SMAN 13 Bandung kini tak lagi sekadar konflik lahan, melainkan simbol persoalan nasional: apakah negara benar-benar hadir melindungi sekolah negeri dari jerat sengketa tanah?.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini