Sidang Lanjutan Kasus Ust.Masturo, Penasihat Hukum; Dakwaan JPU Cacat Formil

Redaktur author photo
H.Bambang Sunaryo SH selaku kuasa hukum Terdakwa Ust.Masturo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Sidang kedua perkara terdakwa Masturo kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (13/2/2026) siang.

Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum itu, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum H. Bambang Sunaryo & Rekan menyampaikan keberatan secara rinci terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Surat Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Redaksinya kabur, tidak sistematis, serta mencampuradukkan fakta dengan opini dan asumsi subjektif Penuntut Umum,” ujar H.Bambang Sunaryo.SH selaku penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Dia juga menyoroti penggunaan frasa dalam dakwaan yang menyebut waktu kejadian “pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti”. Menurut Bambang, ketidakjelasan tempus delicti tersebut berimplikasi serius terhadap hak pembelaan terdakwa.

“Bagaimana Terdakwa dapat menghadirkan alibi apabila waktu kejadian sendiri tidak ditentukan secara pasti? Ini jelas merugikan hak konstitusional Terdakwa untuk membela diri secara efektif,” tegasnya.

Selain itu, penasihat hukum menilai JPU keliru dalam menerapkan konsep perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Dalam eksepsinya disebutkan bahwa peristiwa yang didakwakan memiliki rentang waktu panjang dan lokasi berbeda, sehingga tidak memenuhi unsur kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan.

“Penerapan perbuatan berlanjut dalam perkara a quo adalah tidak sah dan bertentangan dengan doktrin hukum pidana. Jaksa telah melakukan error in qualification dan error in subsumption,” katanya.

Dalam petitumnya, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban atas eksepsi.

Perkara ini masih akan bergulir dan menjadi perhatian publik, menunggu sikap majelis hakim atas keberatan yang diajukan pihak terdakwa.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini