inijabar.com, Subang – Polres Subang membongkar kasus pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah menjalankan aksi intimidasi terhadap korban dengan ancaman senjata api palsu dan meminta uang tebusan hingga jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026).
Dony menjelaskan, peristiwa pemerasan terjadi di BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kejadian bermula pada Rabu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dihentikan secara paksa, dimasukkan ke dalam mobil, lalu diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN. Pelaku kemudian merampas ponsel korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan.
Akibat aksi tersebut, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta. Selain itu, korban lain juga dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Jalancagak.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni D.H.S. sebagai pelaku utama, M.I. sebagai pengemudi sekaligus pelaku intimidasi, serta W.D.A. yang membawa sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, dengan nilai pemerasan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per kejadian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Honda Brio hitam, satu pucuk softgun menyerupai pistol FN, dua unit telepon genggam, bukti transfer uang, barang pribadi korban, serta topi dan rompi bertuliskan “Polisi” dan “Resmob Polda Jabar”.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dony juga menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai aparat.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ungkapnya.(Sri MS)




