Walikota Bekasi Diingatkan Soal Tes Urin Cegah Narkoba dan Miras di Aparatur Pemkot

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Ancaman peredaran narkoba dan minuman keras tak hanya mengintai masyarakat umum, tetapi juga berpotensi menyusup ke jantung birokrasi pemerintahan. 

Sorotan kini mengarah pada keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dan minuman keras di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Hingga kini, langkah konkret seperti tes urine berkala di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, Kecamatan dan Kelurahan masih dinilai belum berjalan optimal dan terstruktur. Padahal, ASN merupakan garda terdepan pelayanan publik yang dituntut memiliki integritas, kesehatan mental, serta keteladanan moral.

Berdasarkan penelusuran, program tes urine di lingkungan Pemkot Bekasi belum menjadi kebijakan rutin dan menyeluruh. Pelaksanaannya masih bersifat sporadis, insidental, atau bergantung pada momen tertentu, seperti peringatan hari anti narkoba atau kegiatan seremonial lainnya.

"Tes urine berkala di lingkungan instansi pemerintah merupakan langkah deteksi dini, bukan tindakan represif,"ujar Praktisi Kesehatan dr.Pratiwi Suherni. Rabu (11/2/2026)

Menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya dilakukan rutin, menyeluruh, dan tanpa pandang jabatan, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana.

“Tes urine yang bersifat insidental atau seremonial tidak cukup. Harus ada sistem dan keberlanjutan. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja akan sulit terdeteksi,”ungkapnya.

Situasi ini, kata dr Pratiwi, menimbulkan pertanyaan serius: apakah Pemkot Bekasi benar-benar menempatkan isu narkoba sebagai ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan?

Dia menilai, tanpa deteksi dini melalui tes urine berkala, potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur akan sulit terungkap. Dampaknya bukan hanya pada kinerja individu, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga rusaknya kepercayaan publik.

“Tes urine bukan soal mencari-cari kesalahan ASN, tapi langkah preventif. Kalau tidak dilakukan rutin dan merata di seluruh OPD, maka upaya perang terhadap narkoba hanya akan jadi jargon,”kata dr.Pratiwi.

Lebih jauh, kata dia, regulasi nasional sejatinya telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk bersinergi dengan BNN maupun aparat penegak hukum dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk di lingkungan pemerintahan.

Namun, tanpa komitmen politik yang kuat dari kepala daerah dan pimpinan OPD, kebijakan tersebut berpotensi berhenti di atas kertas.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, ketegasan terhadap narkoba di internal pemerintahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini