![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Elektronik (PP Tunas), mulai memicu perubahan besar di Kota Bekasi.
Kebijakan yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun itu, praktis memutus ketergantungan digital ratusan ribu warga usia muda di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, terdapat 670.841 jiwa penduduk kategori anak usia 0 hingga 16 tahun dari total 2,6 juta populasi, yang menunjukkan bahwa hampir 25 persen warga Kota Patriot terdampak langsung oleh aturan baru tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis pemblokiran akun, melainkan ujian bagi pola asuh orangtua. Menurutnya, kebijakan itu memaksa orangtua untuk mengambil kembali peran pendampingan yang selama ini teralihkan oleh gawai.
"Pembatasan ini harus diiringi edukasi yang masif. Kalau tidak, anak bisa mengalami gejolak emosi, bahkan stres akibat pemutusan akses yang mendadak," ujar Novrian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2026).
Ia menyoroti kecenderungan orangtua, yang kerap menjadikan perangkat digital sebagai 'penenang instan' bagi anak. Kondisi itu dinilai ,telah mengikis interaksi hangat di dalam keluarga.
Dengan berlakunya PP Tunas, Novrian meminta orangtua mulai aktif membangun komunikasi dua arah, dan menyediakan aktivitas alternatif di dunia nyata.
"Jangan sampai gawai tetap menjadi pelarian, karena kurangnya ruang bermain dan kegiatan interaktif di rumah maupun lingkungan sekolah," paparnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan skala perlindungan anak di ruang digital terbesar di dunia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan sedikitnya 70 juta anak di seluruh Indonesia terkena dampak kebijakan ini secara nasional.
Langkah berani pemerintah Kota Bekasi dipandang sebagai upaya mendasar, untuk mengembalikan ekosistem tumbuh kembang anak ke arah yang lebih sehat, jauh dari paparan konten negatif dan algoritma media sosial yang eksploitatif.
Kini, tantangan beralih ke tingkat lokal, di mana sekolah dan lingkungan masyarakat di Kota Bekasi, didorong untuk lebih kreatif menciptakan ruang-ruang ekspresi non-digital guna mengisi kekosongan waktu luang anak-anak pasca-pembatasan tersebut. (Pandu)




