![]() |
| Ilustrasi |
SUASANA rapat di Komisi III DPR RI mendadak hening. Di tengah forum resmi yang biasanya kaku dan penuh data, seorang pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, tak kuasa menahan air mata.
Melalui zoom meeting, Amsal memang bukan pejabat, bukan pengambil kebijakan anggaran hanya “penjual jasa”, seperti pengakuannya sendiri.
Namun hari itu, ia berdiri sebagai pihak yang terseret dalam dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Saya cuma pekerja biasa, tidak punya kewenangan dalam anggaran,” ucapnya lirih.
Tangis itu bukan sekadar ekspresi emosi, melainkan simbol dari satu pertanyaan besar: sejauh mana batas tanggung jawab seorang pekerja kreatif dalam sistem pengadaan yang kompleks?
Antara Kreativitas dan Jerat Hukum
Industri kreatif selama ini dipandang sebagai sektor fleksibel berbasis ide, estetika, dan negosiasi harga yang seringkali subjektif.
Tidak seperti proyek fisik yang punya standar baku, nilai sebuah video profil bisa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga pengalaman pembuatnya.
Di sinilah persoalan mulai kabur.
Ketika sebuah proyek dianggap “terlalu mahal”, siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Apakah kreator sebagai penyedia jasa? Ataukah pihak yang menyetujui dan membayar?
Pernyataan Amsal justru menohok logika dasar sistem pengadaan:
“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja?”
Kalimat sederhana itu membuka ruang refleksi: apakah ada kegagalan dalam mekanisme kontrol?
Rekomendasi yang Mengarah ke Substansi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh sekadar formalitas. Ia mendorong jaksa penuntut umum melihat perkara secara lebih substantif, mengacu pada KUHP baru.
Artinya, penegakan hukum tidak hanya berbasis pada angka atau selisih anggaran, tetapi juga niat, peran, dan posisi masing-masing pihak.
Pendekatan ini penting, karena tanpa itu, risiko kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif bisa semakin besar.
Ketika Sistem Lebih Kuat dari Individu
Kasus ini memperlihatkan satu realitas pahit: dalam ekosistem birokrasi, individu kecil bisa menjadi titik paling rentan saat terjadi masalah.
Pekerja kreatif seperti Amsal seringkali hanya berada di hilir menerima pekerjaan, menyelesaikan proyek, dan dibayar sesuai kesepakatan. Mereka tidak berada di ruang pengambilan keputusan anggaran, tidak pula memiliki kuasa untuk menentukan apakah sebuah proyek layak atau tidak.
Namun ketika muncul dugaan korupsi, mereka bisa ikut terseret.
Saatnya Membenahi, Bukan Sekadar Menghukum
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar ajang mencari kambing hitam.
Jika memang terjadi mark up, maka akar persoalan harus ditelusuri diantaranya, apakah ada rekayasa sejak perencanaan?. Siapa yang menyetujui anggaran?.Bagaimana proses verifikasi dilakukan?
Tanpa pembenahan sistem, kasus serupa bisa terus berulang dan korban berikutnya mungkin kembali datang dari kalangan yang sama: pekerja kecil yang tak punya kuasa.
Tangis Amsal di ruang DPR bukan hanya kisah personal. Itu adalah cermin dari sistem yang belum sepenuhnya adil.
Dan pertanyaannya kini sederhana: Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau hanya pada siapa yang paling lemah?. Ada apa dengan aparat Kejaksaan di negeri kita?
Opini ditulis; Redaksi




