![]() |
| Petugas Basarnas DKI dan BPBD Kota Bekasi masih terus mencari kemungkinan adanya banyak korban di dalam timbunan longsor sampah di TPST Bantargebang |
Ditulis oleh: Prof.Benny Tunggul- Praktisi Lingkungan Sosial
TRAGEDI longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026), yang hingga Senin (9/3/2026) tercatat menewaskan lima orang.
Peristiwa ini memicu sorotan serius terhadap sistem pengelolaan sampah dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang bukan kali pertama terjadi. Catatan kejadian menunjukkan insiden serupa pernah terjadi pada 2003, 2006, dan kembali terulang pada 2026. Dalam kejadian terbaru, lima korban meninggal dunia yang terdiri dari dua warga dan dua sopir truk sampah dan satu pemulung.
Peristiwa ini kembali membuka persoalan lama terkait pengelolaan sampah di lokasi yang menjadi tempat pembuangan utama sampah dari DKI Jakarta tersebut. Berdasarkan data, TPST Bantargebang menerima sekitar 7.500 hingga 7.800 ton sampah setiap hari yang diangkut oleh sekitar 1.300 truk.
Akumulasi sampah tersebut membuat tinggi timbunan di sejumlah zona mencapai lebih dari 40 hingga 50 meter. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko ketidakstabilan lereng dan berpotensi memicu longsor, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Secara nasional, tercatat sebanyak 157 orang meninggal akibat tertimbun sampah di berbagai tempat pembuangan akhir di Indonesia. Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan sampah di sejumlah TPA.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Sistem pembuangan terbuka atau open dumping dilarang dan harus diganti dengan metode sanitary landfill atau controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
Namun dari sekitar 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 TPA atau sekitar 62–66 persen masih menggunakan metode open dumping hingga awal 2026.
[cut]
Selain persoalan timbunan sampah, pengelolaan air lindi atau limbah cair dari sampah di Bantargebang juga menjadi sorotan. Air lindi diketahui mengalir melalui Kali Citeki, Kali Asem hingga Kali Pedurenan yang melintasi sejumlah kawasan permukiman di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang tersedia di TPST Bantargebang juga dinilai belum optimal. Saat ini hanya satu instalasi yang beroperasi terbatas, sementara instalasi lainnya sedang dalam proses renovasi.
Hasil uji pada IPAS menunjukkan beberapa parameter kualitas air berada di atas baku mutu. Kondisi tersebut mengindikasikan pengolahan lindi belum maksimal dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola TPST Bantargebang. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi diproses secara pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pelanggaran pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, sejumlah kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi juga dilaporkan belum terlaksana secara optimal.
Kewajiban tersebut di antaranya pengelolaan air lindi, pengendalian gas metan, pembangunan zona penyangga atau buffer zone, hingga pengendalian dampak lingkungan.
[cut]
Para ahli menilai, stabilitas lereng timbunan sampah harus segera diperbaiki melalui rekayasa geoteknik seperti pengurangan tinggi timbunan, pembuatan terasering, serta perbaikan sistem drainase air hujan dan air lindi.
Peristiwa longsor ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan sampah di TPST Bantargebang membutuhkan pembenahan serius agar tragedi serupa tidak kembali terulang.






