Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Majalengka, Bupati; Biarkan Proses Hukum Berjalan

Redaktur author photo
Petugas dari Kejari Majalengka saat menggeledah kantor KONI Majalengka

inijabar.com, Majalengka - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024-2025 kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Penyidik Kejari Majalengka telah mengamankan sejumlah alat bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor KONI beberapa waktu lalu. Selain dokumen penting, dua unit telepon genggam milik ketua dan bendahara KONI turut disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Majalengka terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dugaan korupsi ini disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6 miliar.

Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun urusan internal KONI.

“KONI memiliki AD/ART sendiri, sehingga pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses internal yang sedang berjalan. Kami menghormati mekanisme organisasi yang ada,” ujar Eman Suherman, Kamis (26/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terlebih dana yang bersumber dari pemerintah. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Proses hukum silakan berjalan. Kita tidak boleh intervensi,” tegasnya.

Di sisi lain, Eman memastikan bahwa perhatian pemerintah daerah tetap tertuju pada keberlangsungan pembinaan atlet di tengah situasi yang tidak sepenuhnya kondusif.

“Kegiatan olahraga tidak boleh berhenti. Pembinaan atlet tidak boleh terganggu. Olahraga di Majalengka harus tetap berjalan dan terus mencetak prestasi,” katanya.

Hal tersebut dinilai penting mengingat sejumlah agenda olahraga besar telah menanti pada tahun 2026, di antaranya Pekan Olahraga dan Seni Antar Instansi (Porsenitas), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), serta Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah (Popwilda).

Kejari Majalengka hingga kini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini