![]() |
| P3K Jabar tahap 2 saat dilantik |
inijabar.com, Kota Bandung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam batas aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Maka itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meskipun ada ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Dedi, total belanja pegawai Pemprov Jabar masih berada di bawah ambang batas yang telah ditentukan pemerintah.
“Dengan jumlah ASN sekitar 52 ribu orang dan P3K sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Artinya masih sesuai dengan ketentuan,” ujar Dedi, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data APBD 2026, total belanja pegawai dan biaya tetap tercatat sekitar Rp 8,36 triliun atau setara dengan 29,36 persen dari total anggaran daerah.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan fiskal daerah yang cukup sehat, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk mempertahankan seluruh formasi pegawai yang ada, termasuk P3K.
Dengan kepastian ini, para pegawai—khususnya P3K di lingkungan Pemprov Jawa Barat tidak perlu khawatir terkait isu pengurangan tenaga kerja akibat pembatasan anggaran.(*)




