![]() |
| Sekda Jabar Herman Suryatman |
inijabar.com, Kota Bandung- Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini kan bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan saya kira nanti implementasinya mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak,” katanya, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Herman, peran orang tua dan sekolah menjadi kunci utama dalam keberhasilan kebijakan ini. Pengawasan dan edukasi dinilai harus berjalan beriringan agar anak tidak terpapar dampak negatif dari media sosial.
“Peran sekolah melalui bapak ibu guru dan juga orang tua sangat penting. Termasuk koordinasi dengan platform media sosial agar kebijakannya proaktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga telah berkomunikasi dengan berbagai penyedia layanan digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok terkait penerapan aturan ini.
Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah 16 tahun nantinya tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial. Pengawasan terhadap platform menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemprov Jabar berfokus pada upaya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik.
“Untuk di Jawa Barat lebih kepada imbauan agar orang tua dan guru lebih proaktif mengingatkan anak-anak dengan cara edukatif,” ujarnya.
Pemprov Jabar juga memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini karena telah melalui proses kajian panjang dan merujuk pada praktik di berbagai negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS), yang merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2024.
Dengan penerapan bertahap dan keterlibatan berbagai pihak, pemerintah berharap anak-anak dapat terlindungi dari dampak negatif media sosial sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih sehat dan bijak.(*)




