THR Lebaran atau ‘THR Kekuasaan' Untuk Forkopimda Tidak Hanya Di Cilacap?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta - Tradisi berbagi saat Lebaran biasanya identik dengan ketupat dan parcel. Namun di Kabupaten Cilacap, tradisi itu diduga berubah menjadi “setoran berjamaah” dari perangkat daerah untuk membiayai THR bagi sejumlah pejabat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Cilacap.

Tradisi tersebut jika mau jujur bukan hanya ada di Cilacap. Tapi juga di daerah lain, karena partner kerja seperti Forkopimda yang berisi unsur pimpinan Kejaksaan, Kapolres, Dandim, dan pimpinan DPRD, kepala pengadilan, kepala penhadilan agama penting untuk dijaga hubungannya agar tidak saling 'pukul'.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR Lebaran 2026. 

Menurut KPK, sang bupati diduga memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah guna kebutuhan THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Skema “Setoran Lebaran”

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa perintah pengumpulan dana itu kemudian dibahas oleh sejumlah pejabat pemkab.

Asisten daerah menghitung kebutuhan THR untuk pihak eksternal sekitar Rp515 juta. Untuk memenuhi angka tersebut, perangkat daerah diminta memberikan setoran. 

Target yang dipatok bahkan mencapai Rp750 juta, dengan masing-masing satuan kerja diminta menyetor sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam praktiknya, realisasi setoran bervariasi. Ada yang menyetor hanya beberapa juta rupiah, ada juga yang mendekati angka target. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK, dana yang sudah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta. 

THR untuk Siapa?

KPK juga mengungkap bahwa dana tersebut direncanakan akan dibagikan kepada pihak eksternal, yakni unsur Forkopimda di Kabupaten Cilacap.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri hingga pengadilan agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Temuan itu membuat publik mengernyitkan dahi. Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut justru merupakan mitra pengawasan dan penegakan hukum pemerintah daerah.

KPK: Tidak Ada Kewajiban THR untuk Eksternal

KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda.

“Sekali lagi, kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” tegas Asep.

KPK bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan penyelenggara negara agar tidak meminta atau menerima gratifikasi menjelang hari raya. 

Lebaran, Setoran, dan Integritas

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga berujung operasi tangkap tangan pada Maret 2026.

Jika biasanya Lebaran menjadi momen berbagi kebahagiaan, di Cilacap justru muncul dugaan praktik “setoran THR birokrasi” yang membuat banyak orang geleng-geleng.

Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum di KPK—sembari bertanya dengan nada getir:

apakah ini sekadar tradisi silaturahmi pejabat, atau justru tradisi baru bernama “THR kekuasaan”?.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini