![]() |
| Surat Edaran Walikota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/583/BKPSDM.PKA tertanggal 31 Maret 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menetapkan bahwa pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi energi.
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan serta melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN.
Selain itu, pegawai juga diwajibkan mengaktifkan fitur Global Positioning System (GPS) di ponsel selama jam kerja dan membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi peta.
“ASN harus tetap dapat dihubungi dan memberikan respons cepat melalui sarana komunikasi seperti telepon, email, maupun aplikasi pesan,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pelaksanaan WFH diberlakukan secara penuh, kecuali bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk kategori tersebut, maksimal pelaksanaan WFH hanya 50 persen dan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi mobilitas ASN selama jam kerja WFH serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Selain itu, bagi pegawai yang tetap bekerja dari kantor (WFO), diminta melakukan penghematan listrik dan optimalisasi penggunaan ruang kerja.
Jadwal pelaksanaan WFH ASN akan dilaporkan kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 31 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.(*)




