Komisi A DPRD Janji ke Warga Kampung Bojong Malaka Kawal Persoalan Tanah Adat di UIII Depok

Redaktur author photo
Warga Kampung Bojong Malaka Depok saat beraudiensi dengan Komisi A DPRD Depok

inijabar.com, Depok – Komisi A DPRD Kota Depok menerima audiensi dari sejumlah ahli waris yang mengklaim tanah adat di Kampung Bojong Malaka, Kota Depok yang lahannya kini telah dibangun kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Kantor DPRD Kota Depok, kawasan Grand Depok City, Senin (4/5/2026).

Dengan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Farhat Abbas, mereka menuntut keinginannya agar didampingi bersama anggota DPRD untuk mendapatkan kejelasan pemenuhan hak ganti rugi yang diklaim terhadap lahan yang dimilikinya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh mengatakan pertemuan ini merupakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindaklanjut surat yang disampaikan warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah yang hari ini dikuasai oleh pihak Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kota Depok.

Pada kesempatan tersebut, kata dia sejumlah pihak juga turut dihadirkan guna mendapatkan informasi lebih lanjut secara merinci. Diantaranya yakni perwakilan warga ahli waris, tim kuasa hukum ahli waris, dinas terkait, dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

“Untuk mendapatkan penjelasan secara lebih teknis. Karena mereka mengklaim itu tanah orang tua mereka dan mereka meminta bisa mendapatkan penjelasan dari BPN terkait dengan status tanah tersebut,” ujar Khairulloh kepada awak media usai menggelar rapat tersebut, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut menurutnya, rapat dengar pendapat itu dilakukan oleh para ahli waris. Lantaran sejauh ini mereka belum pernah mendapatkan penjelasan dari BPN maupun pihak terkait mengenai kejelasan status lahan tersebut.

“Sehingga tadi kami juga mengundang BPN, dan Alhamdulillah BPN siap untuk mengundang mereka, menerima audiensi mereka,” katanya.

Untuk mengawal agar persoalan perselisihan lahan ini tuntas, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan pihaknya selanjutnya akan menunggu undangan dari para ahli waris yang rencananya akan melakukan audiensi kembali bersama pihak terkait lainnya.

“Ya nanti kita tunggu, kita tunggu undangan dari mereka. Kita akan mengutus dari Komisi A untuk bisa ikut mendampinginya,” pungkasnya.

Sementara itu tim Penasehat Hukum yang mendampingi Ahli Waris, dari Kantor Hukum Farhat Abbas, Rizaldi Hendriawan menjelaskan salah satu dari hasil rapat dengar pendapat tersebut yakni pihaknya diminta audiensi kembali guna penanganan perkara lebih lanjut di BPN Kota Depok.

“Nanti akan dilakukan audiensi, penanganan kasus perkaranya terlebih dahulu nanti di BPN. Setelah ini BPN akan menghubungi kami lagi untuk nantinya bagaimana arahnya apakah nanti dilakukan pengukuran awal atau tidak. Karena tadi kita sudah melakukan konfirmasi dan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Rizaldi juga mengungkapkan bahwa Komisi A DPRD berjanji untuk mengawal persoalan ini. Saat dilakukan audiensi dengan warga Kampung Bojong Malaka bersama BPN maupun ke depan selanjutnya.

“Komisi A DPRD Kota Depok akan mengawal dan memantau perkembangan perkara tanah yang kita sedang adukan atau laporkan ini,” katanya.

Adapun total luas lahan tanah yang menjadi tuntutan para warga, Rizaldi menjelaskan bahwa sebagian besar ahli waris yang berada di Kampung Bojong Malaka itu menuntut kejelasan status lahan yang diklaim miliknya seluas 121 hektare, dengan total 318 bidang tanah.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya para ahli waris juga telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Depok. Namun hasil putusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau gugatannya tidak diterima.

“Bukan ditolak ya, tapi tidak dapat diterima atau alias N.O. Beda lah kalau ditolak kan, artinya masih belum adanya peluang hukum untuk mengajukannya lagi. Tapi kalau N.O itu tidak dapat diterima, dahulu sempat pernah diajukan upaya hukum di PN Depok tapi tidak dapat diterima, karena kurangnya para pihak,” ungkapnya.

Karena ketika ditanya Majelis Hakim, kata dia masih terdapatnya kekurangan para pihak yang belum mengikuti sebagai turut tergugat atau terlibat dalam pokok perkara gugatan tersebut. Maka itu, hakim menyatakan gugatannya itu tidak dapat diterima.

“Jadi masih ada peluang upaya hukum, makanya kita ingin selesaikan bukan hanya di pengadilan saja. Tetapi melalui penyelesaian di BPN juga, karena BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat Cisalak nomor 2, maka BPN sendiri juga lah yang harus bertanggung jawab jika nanti ada terjadi kecurangan atau lokasinya tidak sesuai dengan bukti kepemilikan lahan tanahnya itu,” bebernya.

Tak hanya itu, Rizaldi juga menyayangkan tanggung jawab dari penguasa lahan tanah tersebut yang dinilai tidak tepat. Karena memberikan kompensasi kepada penggarap lahan bukannya malah ke pemilik lahan.

“Jadi yang diganti rugj yang diberikan kompensasi itu justru penggarap, bukan pemilik lahan tanahnya. Penggarap kan hanya orang yang menggarap tanah itu bertahun-tahun, tapi yang memiliki tanah itu warga Bojong Malaka,” katanya.

Kini dirinya bersama para ahli waris meyakini bahwa dasar kepemilikan lahan yang diklaim tersebut dapat dibuktikan secara sah melalui surat pernyataan, surat Girik Leter C dan buku riwayat tanah. Sementara menurut Rizaldi, dasar kepemilikan yang diakui UIII adalah hanya berupa surat tanah Eigendom Verponding.

“Karena itu hak milik orang tua, jadi bukti yang dimiliki oleh UIII itu surat tanah Eigendom Verponding,  yang letak lokasinya itu pun bukan di atas lahan tanah tersebut, tapi di Bogor,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini