Advokat Muda Ini Bilang Tegakkan Hukum Tanpa Gratifikasi: 'No Viral No Justice'

Redaktur author photo
Advokat Dinda Restu

inijabar.com, Depok – Berangkat dari kepedulian dan kegelisahan kondisi hukum bangsa yang terjadi belakangan ini yang sedang tidak baik-baik saja. Terutama berkaitan dengan hak rakyat kecil dalam memperoleh kebenaran dan keadilan. 

Seorang warga Jatijajar, Kota Depok berbagi kisah, pengalaman serta harapan besarnya setelah dirinya selesai menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung dan baru saja resmi disumpah menjadi Advokat.

Dinda Restu (25), seorang gadis muda asal Depok yang saat ini juga tengah meneruskan pendidikan S2 hukumnya di perguruan tinggi Jakarta tersebut ternyata menaruh harapan besar dan cita-cita jauh sebelum dirinya memutuskan menjadi profesi Advokat.

Dengan berbekal ilmu yang diajarkan sejak kecil di lingkungan keluarga sederhana. Selain melihat jejak sang ayah yang juga seorang Advokat. Dinda bercerita bahwa dirinya memiliki alasan tersendiri yang belum banyak diketahui hingga akhirnya memutuskan menjadi Advokat.

Dirinya menyadari meski masih belum banyaknya jam terbang yang diraih dalam dunia hukum. Namun dia optimis, dengan tekad kerja keras dan keinginan luhur salah satunya memperjuangkan masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan, bahwa cita-cita yang menjadi impiannya dapat dicapai

Menurutnya, bahwa kondisi hukum bangsa yang terjadi belakangan ini sedang tidak baik-baik saja. Terutama yang berkaitan dengan hak rakyat kecil untuk memperoleh keadilan.

Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat sadar akan hukum sebagai upaya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Salah satunya yaitu dengan menghindari gratifikasi dan juga aktif di media sosial, dengan cara memperkuat fakta-fakta dan barang bukti saat menghadapi suatu kasus.

“Cara dan upayanya adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Mengumpulkan barang dan bukti-bukti fakta yang kuat, selain itu juga aktif di media sosial. Apalagi kalau sekarang ini, “No Viral, No Justice” jadi kalau tidak viral, tidak ada keadilan,” ujar Dinda kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

“Padahal kan di dalam Pancasila kan sudah dijelaskan bahwa keadilan itu milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak melihat mau dia rakyat kaya, miskin atau dari golongan mana pun, selama dia benar maka dia harus dibela, diperjuangkan dan dimenangkan,”  timpalnya.

Lebih lanjut Dinda pun menceritakan awal keinginannya untuk menjadi seorang advokat bermula saat dirinya kerap menyaksikan dan mendengar keluhan masyarakat yang diperlakukan tidak adil dalam proses hukum berlaku di Indonesia. 

“Waktu itu saya pernah ketemu dengan salah satu driver. Dan dia mengadu kepada saya kurang lebih bercerita kalau misalnya saat dia mengurus suatu kasus di lembaga penegak hukum itu dipersulit karena tidak ada uang, dari situ saya memiliki keinginan untuk menjadi advokat,” katanya.

Selain itu, dirinya juga mengaku kerap menemukan kasus keadilan yang menimpa rekan kerjanya di lingkungan tempatnya bekerja. Di mana, kata dia masih adanya sejumlah pekerja yang merasa tertindas akibat dari penerapan pasal-pasal yang diberlakukan oleh pihak Perusahaan.

“Jadi yang di mana karyawan ini, tertindas dengan pasal-pasal yang berlakukan di perusahaan serta takut terhadap konsekuensi hukumnya. Nah setelah dari situ saya mulai memberanikan diri untuk mengambil pendidikan hukum dan advokat,” bebernya.

Kemudian, dengan bekal keinginan dan cita-cita tersebut. Dinda memulai perjuangan panjangnya  dengan menempuh pendidikan hukum di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung sampai selesai.

Meski sempat mengalami kemunduran waktu dalam menyelesaikan pendidikannya tersebut, karena alasan bekerja pada semester akhir. Akhirnya Dinda dapat menyelesaikan pendidikan perguruan tingginya itu hingga kemudian dilanjutkan pendidikan profesi hukum.

“Prosesnya sendiri itu mulai saya kuliah masuk kampus pun juga penuh perjuangan. Bahkan selama saya berpendidikan saya juga sambi bekerja. Jadi ambil pendidikan profesi pun sekaligus juga bekerja, sampai akhirnya saya disumpah advokat pada 4 Juni 2026 lalu di pengadilan tinggi, bandung,” terangnya.

Saat disinggung mengenai isu hukum tumpul ke atas tajam ke bawah dan banyaknya kasus gratifikasi yang menimpa aparat penegak hukum. Dinda menanggapi bahwa pangkal utamanya adalah bagaimana dalam menangani suatu kasus dapat dilakukan seadil-adilnya dengan menolak keras praktik gratifikasi bahkan sekalipun melibatkan aparat penegak hukum.

“Saya selaku advokat sebisa mungkin bisa menegakkan hukum yang adil. Jadi sebisa mungkin dan menghindari gratifikasi. Karena gratifikasi itu sangat marak sekali ya bahkan dari orang-orang penegak hukum sendiri juga mulai dari kepolisian, kehakiman, kejaksaan, dan lain-lainnya. Itu sering sekali menyodorkan kalau mau menang harus bayar sekian, kalau mau menang harus kasih sekian,” katanya.

Dirinya pun menaruh harapan besar kepada seluruh pihak terutama negara dan aparat penegak hukum. Hukum di Indonesia dapat bersih dari praktik gratifikasi, kolusi atau pun sejenisnya yang dapat merusak keadilan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dengan yang seadil-adilnya.

“Hukum di Indonesia bisa lebih bersih dari gratifikasi serta berkeadilan terutama bagi rakyat miskin. Berharap ke depannya saya juga bisa menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini