![]() |
| Warga Harjamukti saat berdialog mempertanyakan soal dugaan pungli PTSL |
inijabar.com, Depok – Dua bulan berlalu sejak aduan masyarakat pertama kali mencuat, kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah massal periode 2019–2023 di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kini kembali bergulir.
Kasus yang sempat mandek tanpa kejelasan nasib ini kembali memanas setelah ratusan warga yang merasa dirugikan mulai kehabisan kesabaran.
Puluhan perwakilan warga akhirnya berinisiatif menggelar forum pertemuan guna menagih janji hak mereka.
Pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, serta dihadiri jajaran aparatur kelurahan setempat itu berlangsung di kawasan Cibubur Garden, Harjamukti, Kota Depok, Minggu (28/6/2026).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kota Depok telah mengantongi aduan dari sedikitnya 110 hingga 120 warga Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok yang merupakan korban dari ketidakpastian program sertifikasi pertanahan massal yang bergulir sejak kurun waktu tujuh tahun silam tersebut.
Sementara untuk total kerugian masyarakat ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah, polanya yakni warga telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi serta menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah. Namun hingga kini, lembar sertifikat kepemilikan tanah resmi yang dijanjikannya tak pernah terwujud.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengungkapkan bahwa mediasi kali ini merupakan tindak lanjut yang sudah dilakukan ketiga kalinya. Dimulai dari serapan aspirasi saat reses, pemanggilan para oknum panitia lintas periode dalam forum rapat di Kelurahan, pembentukan kanal komunikasi digital hingga forum pertemuan hari ini.
Meski demikian, lanjut pria yang akrab disapa Ades itu mengaku pihaknya mengapresiasi untuk pengurus panitia klaster Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang sudah menunjukkan sikap kooperatif.
Setelah mengakui kesalahannya, kata Ades mereka berkomitmen mengembalikan dana warga dalam tempo waktu kurang dari dua bulan.
“Khusus untuk yang panitia 2023 ini kita bersyukur juga ya. Mereka berkomitmen dan lebih dari 80 persen sudah kembali uang masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lainnya gitu ya. Dan kita bersyukur untuk itu dan berterima kasih semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi,” ungkap Ades.
Namun pada program tanah massal tahun 2019. Hingga saat ini, masih kata Ades oknum panitia pada penyelenggaraan pembuatan tanah di tahun tersebut terkesan enggan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab moral maupun materiilnya.
"Untuk program tanah massal tahun 2019 ini lah yang semuanya hari ini mereka berkumpul. Karena memang masih belum ada komitmen dari yang bersangkutan. Sebenarnya panitia pun masih bisa dikomunikasikan, cuma memang sepertinya tidak ada iktikad baik kalau harus memulangkan uang seperti panitia PTSL 2023," kata Ades.
Oleh karenanya, pihaknya bersama warga kini tengah merumuskan dua opsi strategis. Diantaranya yakni dengan metode penyelesaian PTSL 2023 yang melibatkan partisipasi aktif pengurus RT dan RW untuk diselesaikan secara internal di tingkat masyarakat.
Kedua, apabila jalan damai menemui jalan buntu, pihaknya akan siap memfasilitasi warga dengan pembentukan koalisi atau komunitas warga yang merasa dirugikan untuk melayangkan laporan pidana secara massal ke kepolisian. Sehingga akan memudahkan untuk melangkah ke proses hukum lebih lanjut.
Modus pengumpulan uangnya pun fluktuatif, mulai dari kisaran Rp2 juta, Rp3 juta, hingga puluhan juta rupiah per pemohon warga.
Lebih memprihatinkan, beberapa dokumen asli tanah milik warga hingga kini tertahan, dengan dalih birokrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga alasan kehilangan dokumen oleh oknum panitia.
“Tadi saja ada yang disampaikan oleh warga di RW 6 itu ada 127 warga ya, kemudian ada yang di RW 9, RW 3, di Kelurahan Harjamukti kebanyakan dan ada juga yang tadi di Kelurahan Curug. Nah makanya masing-masing person warga ini kan ada yang berbeda-beda juga, bahkan ada yang surat aslinya masih tertahan gitu, dengan argumen atau alasannya itu hilang, ada yang masih di BPN,"bebernya.
"Nah ini juga penyelesaiannya pasti beda-beda, yang jelas uangnya masuk pun beda-beda, mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, ada yang juga yang puluhan juta rupiah. Makanya nanti juga kita akan diskusikan lagi bersama LBH ya, mudah-mudahan ini juga bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya, minimal ada keadilan untuk mereka gitu ya,” sambung Ades.
Selain itu yang lebih memprihatinkan kata Ades dari pengakuan beberapa warga uang yang disetorkan bukanlah dana dari hasil pendapatan pribadi, tetapi didapat dari hasil meminjam, menyisihkan tabungan bertahun-tahun, bahkan ada warga yang suaminya telah wafat dalam penantian panjang selama tujuh tahun demi legalitas surat kepemilikan tanah mereka.
Politisi muda PKS itu pun menegaskan pihaknya akan terus memantau dan meng-update perkembangan penyelidikan di lapangan terkait kasus tersebut yang juga tengah dilakukan oleh Polres Metro Depok.
"Yang jelas, korban harus mendapatkan keadilan. Jika celah kekeluargaan ditutup, kami siap untuk mendampingi para warga ke ranah hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tegasnya.
Sementara itu, LBH Perisai Keadilan Rakyat yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kuasa Hukum korban, Ahmad Fathoni, menegaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah pihaknya akan melakukan koordinasi dan kompilasi terhadap dokumen berita acara serta inventarisasi barang bukti.
Dirinya menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya, hukum progresif tetap mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan humanis.
"Kalau kita sih inginnya penyelesaian ini secara kekeluargaan, sebagaimana aspirasi warga. Kalau memang sudah bayar, ya berarti prosesnya harus sampai keluar sertifikat. Tapi kalau memang tidak selesai, ya uangnya dibalikin, sederhananya seperti itu," ujar Fathoni.
Namun, pihaknya memberikan peringatan keras. Apabila ruang kekeluargaan dan kesempatan menunjukkan iktikad baik yang dibuka lebar ini tetap diabaikan oknum panitia 2019. Maka LBH Perisai Keadilan Rakyat tidak akan ragu menyeret perkara kasus ini ke jalur hukum formal.
"Jika upaya itu buntu, maka langkah hukum selanjutnya adalah kita akan lakukan baik itu pidana maupun perdata. Terkait pasal pidana yang bisa dikenakan, nanti akan kami pelajari dahulu berkasnya secara mendalam," pungkasnya. (Risky)



