![]() |
| Sidang di PN Tipikor Bandung kasus korupsi bupati non aktif Ade Kuswara Kunang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi |
inijabar.com, Kota Bandung- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, memasuki babak yang semakin menggemparkan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/6/2026), tabir praktik pengondisian proyek infrastruktur Kabupaten Bekasi mulai terbuka secara terang-terangan di hadapan majelis hakim.
Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln. Di bawah sumpah, Hendri membeberkan mekanisme pembagian proyek yang diduga telah diatur jauh sebelum proses tender resmi berlangsung.
Pengakuan tersebut menjadi potongan penting dalam perkara dugaan suap senilai Rp12,4 miliar yang menyeret Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alex Tahi Hamonangan dan Novian Sahputra, Hendri mengakui bahwa arah kebijakan birokrasi saat itu berjalan sesuai kehendak pimpinan daerah. Namun yang mengejutkan, proses koordinasi terkait proyek tidak dilakukan melalui jalur formal pemerintahan.
Sebaliknya, komunikasi dan pembahasan disebut berlangsung melalui sebuah jaringan informal yang dikenal dengan nama "Grup Kadal".
Menurut Hendri, grup percakapan tersebut berisi orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Tidak hanya pejabat dan kontraktor, grup itu juga disebut melibatkan oknum LSM hingga oknum wartawan.
Keberadaan grup tersebut kini menjadi perhatian karena diduga menjadi ruang komunikasi dalam menentukan arah pembagian proyek APBD Kabupaten Bekasi.
Fakta lain yang terungkap adalah mekanisme penandaan proyek menggunakan kode tertentu. Hendri mengaku sempat menyerahkan daftar kegiatan proyek yang masih kosong kepada Riza, sekretaris pribadi bupati.
Namun ketika dokumen tersebut kembali ke tangannya, sejumlah paket pekerjaan telah diberi tanda khusus berupa inisial huruf "S".
"Waktu diserahkan ke Riza statusnya kosong. Setelah saya menerima dokumen itu kembali dari Riza, daftar komparasi proyek sudah ditandai dengan inisial S," ungkap Hendri di ruang sidang.
Kode tersebut belakangan diketahui merujuk kepada Sarjan, seorang pengusaha konstruksi yang telah lebih dahulu divonis 3,5 tahun penjara dalam rangkaian perkara yang sama.
Kesaksian Hendri mengindikasikan bahwa proses penentuan pemenang proyek diduga sudah dilakukan sebelum mekanisme pengadaan berjalan. Praktik yang kerap disebut sebagai "ijon proyek" ini membuat prinsip persaingan sehat dalam tender berpotensi kehilangan makna sejak awal.
Tidak berhenti di situ, Hendri juga mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil langsung ke rumah dinas bupati untuk membahas proyek-proyek yang telah diberi kode tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengaturan paket pekerjaan pemerintah daerah.
Persidangan kali ini menjadi salah satu momentum penting dalam mengurai dugaan korupsi yang selama ini disebut melibatkan kekuatan politik, birokrasi, dan jaringan pengusaha di Kabupaten Bekasi.
Jika seluruh rangkaian kesaksian tersebut terbukti dan didukung alat bukti lain, maka perkara ini bukan sekadar kasus suap biasa. Lebih jauh, kasus ini berpotensi mengungkap dugaan sistem penguasaan proyek daerah yang telah bekerja secara terstruktur melalui jaringan informal di sekitar lingkar kekuasaan.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menanti apakah fakta-fakta baru yang terungkap akan membuka aktor lain yang selama ini belum tersentuh dalam pusaran kasus korupsi terbesar di Kabupaten Bekasi tersebut.(*)



