![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung dr. H. Erwin dan Raden Riana Awangga. Keputusan penghentian penyidikan diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama berbulan-bulan, termasuk menetapkan tersangka serta melakukan berbagai tindakan hukum.
Berawal dari Penyelidikan Oktober 2025
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Setelah itu, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 89 saksi dan tiga orang ahli.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti serta barang bukti elektronik guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka pada tanggal 9 Desember 2025," ujar Kajari Bandung.
Unsur Penting Korupsi Tak Ditemukan
Meski sempat menetapkan tersangka, Kejari Bandung mengungkapkan bahwa dalam perkembangan penyidikan selanjutnya ditemukan fakta yang berbeda dari dugaan awal.
Penyidik secara khusus mendalami dugaan adanya aliran dana yang diterima para tersangka sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Namun hingga proses pendalaman berakhir, fakta mengenai adanya penerimaan uang atau keuntungan yang dapat membuktikan unsur pidana tersebut belum ditemukan.
Temuan itulah yang menjadi salah satu pertimbangan utama Kejari Bandung untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
"Kami telah melakukan beberapa kali ekspose perkara, termasuk empat kali ekspose lanjutan untuk mengkaji secara mendalam terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana yang dipersangkakan," kata Kajari.
Empat Kali Gelar Perkara, Hasilnya Mengejutkan
Menurut Kejari Bandung, perkara ini telah melalui serangkaian evaluasi ketat sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil.
Ekspose terakhir yang digelar pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka belum terpenuhi secara memadai.
Atas dasar itulah, penyidik bersama pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Bandung memutuskan menghentikan penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan menghindari penegakan hukum yang tidak memenuhi standar pembuktian.
Keputusan tersebut juga disebut sejalan dengan semangat pembaruan KUHAP yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak tersangka serta prinsip kehati-hatian dalam proses pidana.
Masih Bisa Dibuka Kembali
Meski penyidikan dihentikan, Kejari Bandung menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya berakhir.
Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau saksi lain yang mampu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidikan dapat dibuka kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Jika di kemudian hari terdapat saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidikan dapat dibuka kembali," tegas Kajari Bandung.
Kejaksaan menilai penghentian penyidikan merupakan bentuk profesionalitas penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas, kepastian hukum, dan kehati-hatian, sekaligus memastikan setiap perkara korupsi ditangani berdasarkan bukti yang kuat dan memadai.(novi)
Kata Kunci :
Kejari Bandung, kasus korupsi Pemkot Bandung, Erwin Wakil Wali Kota Bandung, Raden Riana Awangga, penghentian penyidikan korupsi, kasus korupsi Bandung 2026, Kejaksaan Negeri Bandung, dugaan korupsi Pemkot Bandung, tersangka korupsi Bandung, berita Bandung terbaru.



