inijabar.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan tiga tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana terkait layanan Financial Technology (Fintech) Peer-To-Peer (P2P) lending berbasis syariah yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, melalui Siaran Pers Nomor PR-15/M.2.20/Dti/06/2026.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya yaitu, Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni selaku pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor) PT Dana Syariah Indonesia, serta Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Kejari Depok menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti tersebut diterimanya setelah pelimpahan (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (9/6/2026).
Setelah proses Tahap II dilaksanakan, ketiga tersangka selanjutnya resmi menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Depok.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko menerangkan dengan diterimanya pelimpahan Tahap II tersebut. Maka penanganan perkara kini memasuki kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan proses penuntutan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II ini, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Hatmoko.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok kata dia akan mempersiapkan proses penuntutan dengan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan berlaku.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Setiap perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, akan kami proses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Dengan pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Bareskrim Polri dan dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. (Risky)



