![]() |
| Pemred Kaisar TV Abdul Gafur dan Kuasa Hukumnya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya |
inijabar.com, Depok - KaisarTV secara resmi telah melaporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta pada Senin (8/6/2026).
Sebagaimana diketahui laporan tersebut diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Juni 2026. Laporan itu dilayangkan setelah buntut dari dugaan penggunaan potongan konten KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome Indonesia.
Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur mengatakan bahwa pihaknya membuat laporan itu setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV yang digunakan tanpa izin oleh Ecohome Indonesia untuk kepentingan komersial di sejumlah platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts
Abdul Gafur menjelaskan, Ecohome Indonesia diduga dengan sengaja mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast yang diproduksi KaisarTV untuk digunakan sebagai konten promosi dan pemasaran mereka.
Dia menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini telah berinvestasi dalam proses produksi konten tersebut.
"Mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi ke publik. KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin,” ujar Gafur dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Oleh karena itu, menurutnya penggunaan konten tanpa izin dari pemilik untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa.
Gafur menyebut laporan itu dilayangkan kepada Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pihaknya berharap dengan adanya proses hukum ini ke depan dapat menjadi komitmen menjaga ekosistem kreatif, hak kekayaan intelektual, dan edukasi agar karya kreatif dapat dihargai.
Terpisah, Kuasa Hukum, KaisarTV, Army Mulyanto menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim industri kreatif. Menurutnya, perlindungan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," pungkas Army, di Depok, Rabu (10/6/2026). (Risky)



