![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Temuan obat kedaluwarsa yang sempat terdistribusi di Puskesmas Rawa Tembaga Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan menjadi tamparan keras bagi pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. Meski Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan obat tersebut telah ditarik dan diganti, kasus ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pasien dan lemahnya pengawasan distribusi obat.
Obat yang telah melewati masa kedaluwarsa berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Selain efektivitasnya menurun sehingga terapi menjadi tidak optimal, beberapa jenis obat juga dapat mengalami perubahan kandungan kimia yang berisiko menimbulkan efek samping hingga membahayakan pasien, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, mengakui adanya kelalaian dalam proses pemeriksaan obat saat diterima dari gudang farmasi. Obat tersebut merupakan pengadaan tahun 2025 dan diduga lolos karena tidak dilakukan pengecekan secara teliti di tengah ribuan kemasan yang diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, meminta Dinas Kesehatan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi besar-besaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada lagi obat kedaluwarsa beredar karena kelalaian administrasi ataupun lemahnya pengawasan. Nyawa warga tidak boleh dipertaruhkan," tegas Tanti Herawati. Senin (29/6/2026)
Menurutnya, setiap puskesmas wajib menerapkan sistem pengawasan berlapis terhadap stok obat, mulai dari gudang farmasi hingga ruang pelayanan. Pemeriksaan masa kedaluwarsa harus menjadi prosedur rutin, bukan sekadar formalitas.
"Kami meminta Dinas Kesehatan memperketat pengawasan distribusi obat, meningkatkan sistem audit, dan memastikan seluruh tenaga farmasi bekerja sesuai standar operasional. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan harus dijaga," ujarnya.
Tanti juga mengapresiasi langkah cepat petugas yang langsung menelusuri pasien penerima obat dan menggantinya dengan obat yang masih layak pakai. Namun, menurutnya tindakan tersebut tidak menghapus fakta bahwa telah terjadi kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
"Tadi (saat rapat) saya juga minta kapus, apoteker dan petugas nya di mutasi dan di non job kan,"ucap politisi asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi.
Ia menilai pembinaan terhadap apoteker dan audit internal harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi obat di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
"Jangan berhenti pada pembinaan individu. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya agar celah seperti ini tidak terjadi lagi di puskesmas lain," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan obat merupakan bagian krusial dalam pelayanan kesehatan. Kesalahan sekecil apa pun dalam distribusi dan pemeriksaan dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien serta menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah.(*)



