![]() |
| Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama saat jumpa pers |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana sepanjang Juni 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan seksual, penipuan hingga penggelapan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto dalam konferensi pers di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026).
Imara menjelaskan, kasus yang paling mendominasi adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan lima laporan polisi dan enam tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus kekerasan seksual, satu kasus penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, serta satu kasus penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang.
"Sepanjang Juni 2026 kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan total sepuluh tersangka yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum," ujarnya.
Modus Curanmor Beragam
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Salah satunya dilakukan tersangka IA di Kecamatan Pabuaran yang membobol rumah warga menggunakan obeng dengan mencongkel jendela. Pelaku membawa kabur sepeda motor, uang tunai Rp8 juta, serta menguras saldo ATM korban sebesar Rp2,1 juta.
Kasus lainnya melibatkan dua tersangka berinisial MN dan MH yang mencuri kunci motor dari etalase warung saat pemilik tertidur sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Sementara itu, tersangka DA gagal membawa kabur motor milik petani di Kecamatan Greged setelah aksinya memancing kecurigaan warga ketika mendorong sepeda motor hasil curian.
Dua kasus lainnya berhasil diungkap dari pengembangan penyelidikan, masing-masing menjerat tersangka AP di Kecamatan Plered dan LA di Kecamatan Talun dengan modus merusak kunci kontak serta memanfaatkan rumah yang tidak terkunci.
Seluruh tersangka curanmor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Kasus Kekerasan Seksual Berhasil Diungkap
Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap dua kasus kekerasan seksual.
Kasus pertama menjerat tersangka SKT yang kedapatan merekam dua perempuan tetangganya saat mandi melalui ventilasi kamar mandi menggunakan kamera telepon genggam.
Sedangkan kasus kedua melibatkan tersangka RM yang melakukan pelecehan fisik terhadap seorang perempuan di sebuah gang di wilayah Kecamatan Sumber.
Untuk kasus tersebut, tersangka SKT dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan RM dikenakan Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penipuan Berkedok Lowongan Kerja hingga Jual Beli Bawang
Selain kasus curanmor dan kekerasan seksual, polisi juga menangkap MS, mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja di Desa Pabuaran Lor.
MS diduga menipu sejumlah korban dengan menjanjikan pekerjaan di Turki. Para korban telah menyerahkan sejumlah uang, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Sementara itu, tersangka AS ditangkap karena melakukan penipuan dalam transaksi pembelian bawang merah dan bibit bawang di wilayah Pangenan dan Gebang. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah setelah pelaku menggunakan dokumen jaminan palsu dan tidak menepati kesepakatan pembayaran.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(fi)



