![]() |
| Ribuan botol miras berbagai merk saat dimusnahkan Polresta Cirebon |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Ribuan botol minuman keras (miras), ratusan liter tuak, serta 3.000 lebih knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dimusnahkan Polresta Cirebon pada Senin (29/6/2026).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pemusnahan miras dan knalpot brong dalam rangka jelang Hari Bhayangkara ke-80.
Imara menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11.308 botol minuman keras pabrikan, lebih dari 3.800 botol miras tradisional, serta sekitar 890 liter tuak.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang kami laksanakan sejak Maret hingga Juni 2026,”ujar Imara.
Ia menerangkan, apabila dikalkulasikan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar sekian.
"Apabila peredarannya dibiarkan, tentu akan berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan ada razia gabungan rutin memberikan rasa ketertoban dan rasa aman ,” terangnya.
Selain itu ada kenalpot brong yang kita musnahkan sejumlah 3000 sekian tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
"Kami himbau kepada masyarakat Cirebon untuk tidak meminum minuman keras dan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong,"tandasnya. (Fi)



