Soal PAW Anggota DPRD Depok Asal PDIP Tunggu Keputusan DPP PDIP

Redaktur author photo
Bendahara DPC PDI P Depok, Achmad Riza Al Habsy

inijabar.com, Depok – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kota Depok memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudy Kurniawan masih terus berjalan dan tinggal menunggu hasil keputusan bidang kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pernyataan tersebut disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Achmad Riza Al Habsyi usai menghadiri acara donor darah dan senam sicita dalam memperingati Bulan Bung Karno, di kantor DPC PDI P, di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Minggu (14/6/2026).

Hal itu menyusul pengganti kekosongan kursi legislatif DPRD Kota Depok sepeninggal dari Rudy Kurniawan yang hingga saat ini belum jelas setelah adanya keputusan hukuman tetap akibat tersandung kasus pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Achmad Riza mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat disposisi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Rudy Kurniawan(RK). Kata dia, sebelumnya pihaknya telah menerima surat salinan keputusan hukum terhadap RK dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan tunggu disposisi dari DPP, hari terakhir kan kita baru menerima salinan ya, salinan keputusan dari MK. Agar memiliki kekuatan hukum inkrah atau tetap,” ujar Riza kepada awak media.

Karena baginya, status RK kini sudah ditetapkan keputusan pidana hukumnya. Maka tentunya, DPC PDI P Depok selanjutnya menyerahkan keputusan pengganti kekosongan anggota DPRD tersebut sepenuhnya kepada DPP apabila memang tindaklanjutnya harus dilakukan PAW.

“Surat salinan hukum RK sendiri sudah diajukan dari DPC kepada DPP sekitar dua pekan lalu. Kita tinggal menunggu saja, tunggu keputusan dari DPP sepenuhnya. Karena pertimbangannya tentu harus ada di bidang kehormatan, Pak Komarudin Watubun,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme internal partai, dia pun menjelaskan bahwa dalam hal ini DPC hanya memberikan surat tembusan dari hasil salinan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap keputusan hukum tetap RK kepada DPP.

“Itu sepenuhnya ranah DPP ya kalau untuk pengganti Dewan. Iya, sepenuhnya itu kewenangannya kita hanya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP, menyerahkan. Kita menerima kemudian menyampaikan surat salinan kepada DPP, surat dari DPC kepada DPD hingga DPP,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai apakah ada rekomendasi dari DPC untuk nama Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudy Kurniawan. Riza menegaskan bahwa DPC tidak memiliki kewenangan tersebut yang ada hanya lah menyampaikan terkait status anggotanya yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

“Tidak ada rekom ya, karena itu kewenangan DPP. DPC kan tidak dalam kapasitas memberikan rekom karena kan keputusan PAW, murni adalah keputusan murni dari DPP. Kalau untuk hasil saya pikir, coba bisa tanyakan langsung kepada DPD dan DPP. Karena tugas DPC sudah sampai disitu saja,” kata dia.

Meski enggan menjelaskan secara rinci terkait seberapa lama hasil keputusan calon pengganti anggotanya yang tersandung masalah hukum tersebut. Namun Riza mengatakan semua itu dikembalikan lagi dari DPP yang melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.

“Prosesnya tidak ada soal waktu sampai kapan, kembali lagi seberapa jauh DPP melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk memutuskan,” bebernya.

Dirinya berharap dengan sudah dilayangkan surat salinan kepada DPP tentu proses PAW dari anggota DPRD Kota Depok, Fraksi PDI Perjuangan, Rudy Kurniawan dapat segera diputuskan. Mengingat banyaknya agenda program partai serta juga dengan melibatkan anggota fraksi di DPRD yang harus terus dijalankan.

“Tentunya harapan DPC agar bisa segera ya kan. PAW dari pada saudara Rudy Kurniawan, karena kita banyak agenda kegiatan partai yang juga melibatkan fraksi dan juga aspirasi masyarakat yang memang harus kita jalankan oleh fraksi maupun di struktur DPC,” pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini