Relokasi Pasar Cisalak Depok Disorot, Sengketa Lahan dan Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Redaktur author photo
Pasar Cisalak

inijabar.com, Depok – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menertibkan sekaligus merelokasi ratusan pedagang di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, memunculkan berbagai sorotan. 

Selain menyangkut nasib sekitar 400 pedagang, kebijakan ini juga membuka kembali persoalan lama terkait status lahan dan transparansi pengelolaan retribusi yang diduga belum memiliki kejelasan.

Pemkot Depok berencana memindahkan sebagian pedagang ke los dan kios di dalam gedung pasar, sementara sebagian lainnya akan ditempatkan di area parkir. 

Namun, sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar masih memilih bertahan karena merasa memiliki hak penggunaan lahan melalui sistem sewa kepada pihak pemilik lahan.

Kondisi tersebut diperumit dengan adanya sengketa kepemilikan lahan di sekitar Pasar Cisalak yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas antara pihak ahli waris atau swasta dengan Pemkot Depok.

Dugaan Pungutan di Lahan Sengketa Dipertanyakan

Mantan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cisalak, Yustinus Ginting, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun telah berlangsung penarikan retribusi harian maupun biaya sewa lapak di kawasan yang berada di luar pengelolaan resmi pasar.

Menurutnya, terdapat sekitar 300 lapak pedagang di area tersebut dengan pungutan harian berkisar Rp3.000 hingga Rp6.000, di luar biaya sewa bulanan.

"Artinya di lahan yang tidak dikelola oleh pasar, pungutan seperti retribusi sampah, lampu, keamanan hingga parkir berjalan tanpa kejelasan apakah benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak," ujar Yustinus, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyoroti pengelolaan parkir di sekitar pasar yang disebut masih dilakukan pihak ketiga di sejumlah titik tanpa atribut resmi yang jelas. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyetoran retribusi ke kas daerah.

Yustinus menilai rencana penerapan sistem gate parkir pun akan sulit direalisasikan sebelum pemerintah menyelesaikan persoalan batas lahan dan status hukum kawasan Pasar Cisalak.

Lingkungan Klaim Pedagang Sudah Diajak Berdialog

Di sisi lain, Ketua RT 04/RW 04 Kelurahan Cisalak Pasar, Iwan, memastikan proses sosialisasi kepada pedagang telah dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut sedikitnya dua kali pertemuan digelar bersama pedagang, baik di Gedung Pasar Cisalak maupun di tingkat lingkungan. Dari sekitar 50 hingga 60 pedagang di wilayahnya, sebagian besar disebut telah menyatakan kesediaan untuk menempati kios di dalam pasar.

"Kami sudah melakukan pendekatan melalui komunikasi dan surat teguran. Sebagian besar pedagang yang tidak memiliki tempat permanen sepakat masuk ke dalam gedung pasar demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas," katanya.

Menurut Iwan, pedagang juga telah menyepakati penertiban terpal dan lapak yang selama ini menjorok ke badan jalan maupun saluran air.

Pemkot Depok Didesak Tuntaskan Persoalan Dasar

Di balik rencana penataan tersebut, sejumlah pihak berharap Pemkot Depok tidak hanya fokus pada penertiban fisik semata, tetapi juga menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini menjadi sumber polemik.

Penyelesaian sengketa lahan dinilai menjadi langkah penting agar pengelolaan pasar, parkir, dan retribusi memiliki kepastian hukum. Selain itu, transparansi pengelolaan retribusi juga perlu diperkuat agar seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercatat secara akuntabel sekaligus mencegah munculnya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Di sisi lain, proses relokasi diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memastikan ketersediaan kios, keberlangsungan usaha pedagang kecil, serta menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan selama proses penataan berlangsung.(risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini