Soal Pungli, Dedi Mulyadi Murka Minta Oknum Dishub Kota Bekasi Dipecat

Redaktur author photo
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

inijabar.com, Kota Bekasi – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas menyusul viralnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sopir truk.

Melalui unggahan di akun TikTok Cerita Bekasi pada Jumat (31/7/2026), Dedi mengaku langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar kasus tersebut ditangani tanpa kompromi.

"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat di Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap para sopir. Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, karena mereka adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tegas Dedi.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan.

Dedi bahkan meminta hukuman paling berat dijatuhkan kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, tanpa memandang status kepegawaiannya.

"Apapun statusnya, baik ASN, PPPK maupun tenaga paruh waktu, saya sudah sampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi agar diambil tindakan tegas, diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya," ujarnya.

Menurut Dedi, seragam dinas merupakan simbol kepercayaan negara kepada aparat untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan alat melakukan intimidasi maupun pemerasan.

"Siapa pun yang menggunakan baju negara bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit atau memeras mereka," katanya.

Kasus dugaan pungli di Pos Dishub Poncol Bekasi Barat sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video praktik pungutan terhadap sopir truk beredar luas di media sosial. Dalam sejumlah pengakuan yang beredar, nominal uang yang diminta kepada sopir disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kota Bekasi. Pernyataan keras Gubernur dinilai harus diikuti dengan tindakan nyata berupa pengusutan tuntas, pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, serta pembenahan sistem pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi mengenai identitas oknum yang diduga terlibat serta langkah evaluasi yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini