10 Tahun Dibiarkan, Penertiban Pasar Cisalak Jadi Ujian Konsistensi Tata Ruang Depok

Redaktur author photo
Alat berat Satpol PP tengah melakukan penertiban pembongkaran sejumlah lapak bangunan pedagang di luar kawasan Pasar Cisalak, Kota Depok, Senin (10/8/2026). inijabar/Risky Andrianto

inijabar.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama aparat gabungan menertibkan 350 bangunan lapak pedagang di kawasan luar Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (10/8/2026).

Penertiban ini menyasar lapak permanen maupun semi permanen yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di luar area peruntukan pasar dan lahan lingkungan masyarakat setempat.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga setempat serta koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Sebelum pembongkaran dilakukan, kata dia pihaknya telah melayangkan prosedur Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 serta memberikan tenggat waktu sosialisasi selama hampir satu bulan bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan.

"Kami sudah berikan pemahaman kepada mereka sesuai prosedur berupa teguran SP 1, 2, dan 3, serta melonggarkan waktu hampir sepekan sebelum penertiban dilaksanakan," ujar Dede saat ditemui di lokasi penertiban Pasar Cisalak, Senin (10/8/2026).

Pelanggaran Fungsi Fasilitas Umum dan Aset

Menurut data Disdagin Kota Depok bahwa ratusan lapak tersebut terbukti menduduki fasilitas publik yang tidak semestinya. Sejumlah pelanggaran utama diantaranya meliputi pendirian bangunan di atas saluran air atau drainase, lapak yang memakan badan jalan sehingga mengganggu akses lalu lintas warga serta penggunaan lahan aset milik Pemerintah Kota Depok dan PT Piranti seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang berstatus status quo.

Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani mengungkapkan bahwa keberadaan lapak ilegal tersebut sebenarnya telah berlangsung lama selama lebih dari 10 tahun sejak revitalisasi Pasar Cisalak. Namun, lambatnya penanganan di masa lalu masih menyisakan persoalan ketertiban lingkungan yang baru ditindaklanjuti secara masif saat ini.

"Kalau kita bicara masa lalu, tidak perlu lah ya. Karena kita ingin Kota Depok saat ini kondisinya aman, nyaman, termasuk di pusat perdagangan," ungkap Widyati.

Ruang Kosong dan Tantangan Relokasi

Di sisi lain, penertiban ini membuka catatan penting mengenai efektivitas pengelolaan pasar rakyat. Data Disdagin menunjukkan bahwa dari total kapasitas 1.300 los dan kios yang tersedia di Pasar Cisalak pasca revitalisasi, hanya baru sekitar 50 persen atau 650 unit yang terpakai.

Dengan kapasitas kosong yang masih mencukupi mencapai 650 kios, sementara jumlah lapak liar lainnya sebanyak 350 unit.

Menurutnya secara teori dapat ditampung sepenuhnya ke dalam gedung pasar resmi. Pihaknya menilai bahwa langkah relokasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan tata kota, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pedagang yang telah tertib berjualan di dalam area pasar.

Kendati demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan preventif pemerintah. Keberadaan ratusan lapak liar yang dibiarkan beroperasi hingga bertahun-tahun mengindikasikan perlunya sistem pencegahan dini, agar pelanggaran tata ruang tidak kembali berlarut-larut hingga memerlukan tindakan penertiban fisik yang berdampak pada psikologis dan ekonomi pedagang kecil.

Langkah Lanjutan Pemerintah

Pasca penertiban yang melibatkan sekitar 250 personel gabungan ini. Satpol PP menyatakan akan melakukan pengawasan intensif di lokasi bersama dengan Dinas PUPR dan DLHK selama sepekan ke depan. Sementara, para pedagang yang terdampak diarahkan untuk segera memanfaatkan fasilitas los dan kios di dalam Pasar Cisalak guna menjamin kepatuhan hukum, kenyamanan konsumen, serta pemerataan ekonomi yang sehat. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini