2 Begal Maut Dibekuk, Polres Subang Tegaskan Perang Total Lawan Begal

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto saat memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan begal di hadapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

inijabar.com, Subang – Polres Subang menegaskan komitmennya memberantas aksi begal dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal serta tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin (10/8/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, pejabat utama Polres Subang, serta insan media.

Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang didukung masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah.

"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi aksi begal maupun peredaran narkoba," tegas AKBP Andi Purwanto.

Kasus begal yang berhasil diungkap merupakan peristiwa tragis yang terjadi di kawasan perkebunan tebu Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Minggu (2/8/2026) dini hari.

Dalam kejadian itu, korban Suhendar (31) meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam, sedangkan Encar (50) mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan bambu panjang.

Hasil penyelidikan mengungkap dua pelaku berinisial FS dan LNZ (23) yang ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, golok, bambu sepanjang sekitar tiga meter, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga telah merencanakan pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jalur perkebunan yang sepi. Saat menjalankan aksinya, keduanya mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras serta mengonsumsi obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain mengungkap kasus begal, Satresnarkoba Polres Subang juga berhasil membongkar 26 kasus penyalahgunaan narkotika, obat sediaan farmasi, dan psikotropika dengan total 31 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 244,26 gram sabu, 11.561 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 telepon genggam, delapan sepeda motor, serta berbagai barang bukti lainnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus begal dan narkotika. Ia mendorong kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk terus memperkuat patroli serta menjaga keamanan lingkungan.

Polres Subang menegaskan perang terhadap begal dan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, patroli rutin, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini