301 Butir Obat Tramadol Eximer dan Seorang Pengedar Diamankan Polsek Cibatu Garut

Redaktur author photo
Terduga pelaku pengedar obat keras golongan G diamankan petugas Polsek Cibatu Garut

inijabar,com, Garut- Seorang terduga pengedar obat keras terbatas di Kp. Sundulan, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, diamankan petugas Polsek Cibatu pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H beserta anggota kemudian melakukan pengamatan dan penggeledahan di lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi.

“Modusnya pelaku membuka warung minuman dengan gerobak di depan rumah kontrakan. Selain melayani pembeli langsung, juga melayani sistem COD,” ujar Amirudin.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 orang terduga pelaku beserta 4 orang saksi/pembeli. 

Barang bukti yang diamankan:

1.  Obat jenis Heximer: 148 butir

2.  Obat jenis Tramadol: 117 butir  

3.  Obat jenis Double Y: 36 butir

4.  Uang tunai: Rp2.704.000,-

Pelaku bernama Dodi Hermansyah, 29 tahun, warga Kp. Sundulan Rt 01 Rw 07 Desa Kersamanah Kecamatan Kersamanah.

Selanjutnya terduga pelaku, para saksi, dan seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Amirudin menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran obat keras terbatas dan narkoba di wilayah hukum Polsek Cibatu. 

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Ini demi menjaga generasi muda dan ketertiban lingkungan,” tandasnya.(jang)

Share:
Komentar

Berita Terkini