![]() |
| Ade Kuswara Kunang saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim Sidang PN Tipikor Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung- Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, memasuki tahap pembelaan (pledoi).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/8/2026), Ade membantah tuduhan bahwa uang sebesar Rp8,5 miliar merupakan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam pledoinya, Ade menegaskan dana Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut bukanlah fee proyek sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diberikan kepada Sarjan.
Pernyataan itu menjadi salah satu poin utama pembelaan yang diajukan di hadapan Majelis Hakim.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menyatakan JPU belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana suap sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
"Jadi Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan yang dituduhkan,"ujar Wirawan pada media. Rabu (12/8/2026)
Menurut dia, rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti kuat bahwa Ade menerima atau meminta suap untuk mengatur proyek-proyek pemerintah.
Selain membantah dugaan suap, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah proyek yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Berdasarkan data pengadaan yang dirujuk melalui sistem e-procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), beberapa proyek disebut telah masuk proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Wirawan menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dapat dikaitkan dengan kewenangan Ade sebagai kepala daerah pada saat itu.
Dalam pledoi, Wirawan juga menegaskan tidak ditemukan bukti berupa perintah lisan, rekaman percakapan, maupun dokumen tertulis yang menunjukkan Ade mengendalikan atau mengatur proyek-proyek sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
Menurut kuasa hukum Ade Kunang, tidak adanya alat bukti tersebut menjadi alasan kuat untuk menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari seluruh dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Mereka juga meminta agar hak, kedudukan, serta martabat para terdakwa dipulihkan sesuai ketentuan hukum apabila Majelis Hakim sependapat dengan seluruh argumentasi pembelaan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Pada agenda berikutnya, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menyampaikan replik atau tanggapan resmi atas pledoi yang diajukan tim kuasa hukum.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif pada masanya. Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk replik, duplik, hingga musyawarah Majelis Hakim selesai dilaksanakan



