Bupati Bandung Murka! 1.066 ASN Diduga Main Judi Online, Siap Disanksi Tegas

Redaktur author photo
Bupati Bandung Dadang Supriatna

inijabar.com, Kabupaten Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya atas munculnya data yang menyebut 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung diduga terlibat praktik judi online sepanjang 2025. 

Jika terbukti, pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberi toleransi dan siap menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Data yang beredar menunjukkan nilai deposit judi online para ASN tersebut mencapai sekitar Rp6,59 miliar selama 2025. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 613 ASN dengan total deposit sekitar Rp5,51 miliar.

Dadang menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan menyangkut integritas aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

"ASN digaji negara untuk melayani masyarakat, bukan menjadi bagian dari praktik yang merusak moral dan ekonomi keluarga," tegasnya. Minggu (23/8/2026)

Meski demikian, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan seluruh 1.066 orang tersebut merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung. Sebab, data yang diterima baru menyebut mereka merupakan ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung.

Karena itu, kata dia, Pemkab Bandung melalui BKPSDM diminta segera melakukan proses verifikasi by name by address untuk memastikan identitas serta instansi tempat mereka bekerja.

Dadang juga menegaskan proses verifikasi harus dilakukan secara transparan tanpa ada upaya menutupi ataupun melindungi pihak tertentu.

"Kalau setelah diverifikasi ternyata ada ASN Pemkab Bandung yang benar-benar terbukti bermain judi online, proses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada toleransi," ujarnya.

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Selain penindakan, Pemkab Bandung akan memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan pengawasan di seluruh perangkat daerah, kecamatan hingga unit kerja. Sosialisasi bahaya judi online kepada ASN juga akan diperluas.

Dadang bahkan membuka peluang berkoordinasi dengan PPATK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan.

Dia juga mengingatkan bahwa persoalan judi online kini telah menjadi ancaman nasional. Berdasarkan data PPATK, pada Semester I 2026 nilai perputaran dana judi online secara nasional mencapai sekitar Rp86,82 triliun, dengan total deposit sekitar Rp22,05 triliun.

Dadang menilai kecanduan judi online berpotensi memicu berbagai persoalan lain, mulai dari masalah ekonomi keluarga, menurunnya kinerja, hingga risiko pelanggaran integritas di lingkungan birokrasi.

Karena itu, Dadang menyampaikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian online.

"Kita ingin membangun Pemerintah Kabupaten Bandung yang bersih, profesional, disiplin, dan berintegritas. ASN harus menjadi teladan, bukan menjadi bagian dari persoalan masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dadang meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses verifikasi berlangsung. Namun ia memastikan, apabila nantinya terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat judi online, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas demi menjaga kehormatan ASN dan kepercayaan publik.(kiki)

Share:
Komentar

Berita Terkini