Dekranasda Vs Dinas UMKM Kota Bekasi, Anggota Komisi IV: Pelaku UMKM Jadi Bingung

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi Tanti Herawati

inijabar.com, Kota Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, menyoroti dugaan tumpang tindih peran antara Dekranasda Kota Bekasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM dalam pendataan hingga pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kota Bekasi ini, kedua lembaga saat ini menjalankan program yang hampir sama di lapangan. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, kebingungan pelaku usaha, hingga menurunkan efektivitas program pemberdayaan UMKM.

"Menurut saya, dua lembaga tersebut saat ini menjalankan program yang hampir sama di lapangan, padahal sesungguhnya berbeda mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga pendataan UMKM. Hal ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran, kebingungan pelaku UMKM, dan melemahkan efektivitas program pemberdayaan," kata Hera. Jumat (28/8/2026).

Wanita yang akrab disapa Sis Hera ini mengaku menemukan adanya pendataan ganda terhadap pelaku UMKM di lapangan.

"Yang saya temukan di lapangan, pelaku UMKM didata dua kali. Sekali oleh Dekranasda, sekali lagi oleh Dinas UMKM. Padahal data yang dibutuhkan sama. Ini pemborosan dan tidak efisien," tegasnya.

Hera juga menilai pembagian tugas harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, Dekranasda seharusnya fokus pada pengembangan sektor kerajinan, promosi produk unggulan daerah, serta peningkatan kualitas hasil karya pelaku usaha.

Sementara itu, urusan teknis seperti pendataan, perizinan, pembinaan, dan pemberdayaan UMKM merupakan tugas pokok Dinas Koperasi dan UMKM sebagai perangkat daerah.

"Kami minta Wali Kota segera membuat SOP yang jelas. Jangan sampai karena tidak ada batasan tugas, program berjalan sendiri-sendiri. Ujungnya UMKM yang dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Hera meminta DPRD Kota Bekasi melalui komisi terkait segera memanggil Dekranasda dan Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan audiensi guna menyelaraskan program kerja tahun 2026.

"Saya juga meminta teman-teman DPRD Kota Bekasi melalui komisi terkait segera memanggil Dekranasda dan Dinas UMKM untuk audiensi dan menyelaraskan program kerja tahun 2026 agar tidak tumpang tindih," katanya.

Dasar Hukum Pendataan UMKM

Hera menjelaskan bahwa pendataan UMKM oleh Dinas UMKM memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan UMKM melalui Basis Data Tunggal, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Menurut Hera, regulasi tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah daerah yang membidangi koperasi dan UMKM merupakan penyelenggara Satu Data KUMKM di tingkat kabupaten/kota.

"Lembaga lain seperti Dekranasda dapat berperan dalam pembinaan dan promosi, namun tidak menjadi walidata utama. Saya berharap Pemkot Bekasi segera melakukan integrasi data agar tidak ada lagi pendataan ganda sehingga program pemberdayaan UMKM menjadi lebih tepat sasaran," pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini