![]() |
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
inijabar.com, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap alokasi dana hibah untuk lima instansi vertikal yang sebelumnya dianggarkan mencapai Rp662,3 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui perubahan anggaran karena kondisi keuangan daerah tidak sesuai dengan asumsi saat penyusunan APBD. Akibatnya, sebagian dana hibah yang belum direalisasikan akan dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD, total dana hibah kepada lima instansi vertikal mencapai Rp662.307.848.500.
Alokasi terbesar diberikan kepada Kodam III/Siliwangi sebesar Rp319.222.222.224. Selanjutnya Polda Jawa Barat memperoleh Rp214.196.737.388, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp100 miliar, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebesar Rp23.888.888.888, serta Komite Intelijen Daerah sebesar Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan revisi anggaran dilakukan karena sebagian dana hibah belum digunakan oleh penerima.
"Lagi direvisi di perubahan anggaran sekarang. Uangnya kan belum dibelanjakan. Baru dibelanjakan setengahnya, dan setengahnya lagi masuk lagi ke kas daerah," ujarnya usai menghadiri rapat di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Dedi, pemberian hibah sangat bergantung pada kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ketika pendapatan daerah tidak mencapai target, maka realisasi hibah tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal.
"Karena keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak terpenuhi. Kita memberikan hibah apabila asumsi keuangannya terpenuhi. Tapi faktanya tidak terpenuhi, sehingga hibahnya tidak bisa dilanjutkan,"terangnya.
Revisi ini menjadi bagian dari penyesuaian APBD Jawa Barat agar belanja daerah tetap sejalan dengan kondisi keuangan riil. Dana hibah yang belum terealisasi nantinya akan kembali menjadi bagian dari kas daerah dan dimanfaatkan sesuai prioritas anggaran pada perubahan APBD.(*)



