Ketika PDAM Tirta Bhagasasi Dikepung Dua Masalah, Air Keruh dan Korupsi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi tengah menghadapi dua persoalan besar yang sama-sama menggerus kepercayaan publik. Di satu sisi, keluhan pelanggan terkait kualitas air yang keruh masih terus bermunculan. Di sisi lain, perusahaan pelat merah itu diterpa kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan baru yang kini telah menyeret tiga pejabat menjadi tersangka.

Dua persoalan tersebut memang berbeda, namun dampaknya bertemu pada satu titik yang sama, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan penyedia air minum milik daerah tersebut.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika kualitas layanan dipersoalkan, sementara di saat bersamaan muncul dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, publik tentu bertanya-tanya apakah tata kelola perusahaan sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkaitan dengan dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan baru periode 2024–2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar dan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di luar proses hukum yang harus dihormati, persoalan pelayanan juga tidak boleh diabaikan. Keluhan mengenai kualitas air di sejumlah wilayah seperti wilayah Kedung Waringin Bekasi. Air keruh ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dijawab melalui peningkatan kualitas produksi, distribusi, serta keterbukaan informasi kepada pelanggan.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar siapa yang salah, melainkan bagaimana hak mereka sebagai pelanggan tetap terpenuhi. Mereka membayar tagihan setiap bulan dengan harapan memperoleh air bersih yang layak digunakan.

Kepercayaan Menjadi Taruhan

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Tirta Bhagasasi tidak hanya dituntut menghasilkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang prima.

Kasus dugaan korupsi menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, tata kelola keuangan, hingga mekanisme pelayanan pelanggan.

Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui langkah-langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Siapa Korbannya?

Korban pertama tentu masyarakat sebagai pelanggan. Mereka berpotensi menerima layanan yang tidak optimal sekaligus kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjamin kebutuhan air bersih.

Korban berikutnya adalah citra Perumda Tirta Bhagasasi sendiri. Ribuan pegawai yang bekerja dengan baik ikut menanggung dampak buruk akibat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh segelintir oknum.

Pada akhirnya, dua persoalan besar ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik BUMD. Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi, sementara reformasi pelayanan wajib dilakukan secara nyata.

Masyarakat kini menunggu bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan perubahan yang benar-benar dapat dirasakan melalui pelayanan air yang bersih, transparan, dan profesional. Sebab, air bersih adalah hak publik, sedangkan tata kelola yang bersih adalah kewajiban penyelenggara layanan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini