![]() |
| Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna |
inijabar.com, Depok - Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Ades itu menilai realisasi janji politik ini masih menyisakan sejumlah catatan kritis di tengah dinamika legislasi nasional yang kerap berjalan lamban.
Dalam pandangannya, Ades menyebut proses legislasi harus tetap melalui mekanisme penelaahan mendalam mulai dari Badan Legislasi (Baleg), pembahasan tingkat I, hingga sidang paripurna.
Namun dia meyakini pengesahan aturan ini tidak akan menemui hambatan berarti apabila terdapat komitmen politik yang kuat dari seluruh anggota dewan.
"Jadi, menurut saya tinggal didalami lagi pasal per pasal, terus masuk ke Badan Legislatif (Baleg) ya. Kemudian pembahasan bertingkat sampai diputuskan di Paripurna. Saya rasa enggak susah sebenarnya ya, kalau ada komitmen dari para pimpinan dan anggota DPR RI,” ujar Ades yang akrab disapa saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
“Dengan adanya komitmen para pimpinan DPR RI yang menyatakan paling lambat 15 Desember 2026 untuk pengesahan RUU tersebut, itu kita tunggu nanti realisasinya ya,” timpalnya.
Langkah ini dinilai penting untuk melengkapi instrumen penegakan hukum sekaligus mempermudah negara menarik kembali aset hasil tindak pidana korupsi.
“Sehingga, nantinya undang-undang tersebut akan bisa menjadi perangkat hukum yang melengkapi dalam penegakan hukum di Indonesia serta memberikan keadilan bagi masyarakat. Karena memang hasil-hasil aset korupsinya itu nantinya akan memudahkan negara untuk bisa ditarik gitu,” kata dia.
Dukungan tersebut juga merespons komitmen pimpinan DPR RI yang telah menetapkan tenggat waktu pada pertengahan Desember 2026 mendatang.
Di sisi lain, lebih lanjut Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa penyitaan harta benda tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Fokus penegakan hukum, kata Ades harus dibatasi pada aset-aset yang secara hukum telah terbukti di pengadilan bersumber dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara selama masa jabatannya.
Penentuan objek sita tersebut, menurutnya, sepenuhnya dikembalikan kepada putusan pengadilan yang adil.
Ades pun tak menampikan bahwa ditengah percepatan RUU ini juga tidak terlepas dari dorongan tekanan publik. Aksi demonstrasi yang masif dari masyarakat, dinilai berhasil memberikan daya dorong yang signifikan bagi parlemen dan pemerintah untuk bersikap lebih responsif terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, pihaknya (DPRD Kota Depok) memandang keberadaan UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya berdampak pada penegakan hukum semata. Tetapi juga berimbas positif terhadap stabilitas makro ekonomi nasional.
Ades menegaskan bahwa regulasi yang tepat diyakini mampu menciptakan iklim pasar keuangan, pasar saham, dan investasi yang lebih kondusif, yang pada gilirannya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tenggat waktu hingga Desember 2026 mendatang. Kini publik menanti hasil nyata bagi konsistensi parlemen pusat. Publik tentu menagih bukti konkret agar RUU yang telah bertahun-tahun mangkrak di Senayan ini tidak kembali menjadi komoditas wacana politik tanpa realisasi yang jelas. (Risky)



