Lelang Motor Murah Kejari Karawang Dibuka, Cek Cara Ikutnya

Redaktur author photo
Lelang Barang Rampasan di Kejari Karawang

inijabar.com, Karawang – Kesempatan mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau kembali dibuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi melelang 25 unit sepeda motor dan lima kendaraan roda empat hasil rampasan negara yang dapat diikuti masyarakat umum melalui situs resmi lelang pemerintah.

Lelang tersebut digelar serentak bersama kejaksaan di seluruh Indonesia mulai 11 hingga 13 Agustus 2026. Seluruh kendaraan yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dijual kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pihaknya berharap seluruh barang rampasan negara yang dilelang dapat terjual sehingga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Di Karawang sendiri ada 25 motor barang rampasan yang sudah ada ketetapan untuk dilelang. Kemudian ada lima kendaraan roda empat," ujar Dedy.

Ada Bus, Truk hingga Mobil LCGC

Selain puluhan sepeda motor, Kejari Karawang juga melelang lima kendaraan roda empat yang terdiri dari satu unit bus, dua unit truk termasuk satu truk tangki, satu mobil pikap, dan satu kendaraan jenis LCGC.

Tak hanya kendaraan, sejumlah barang elektronik seperti telepon seluler dan printer juga masuk dalam daftar barang yang dilelang.

Menurut Dedy, setiap barang memiliki harga limit yang berbeda sesuai jenis, kondisi, dan tahun pembuatan kendaraan.

Cara Mengikuti Lelang Kendaraan Kejari Karawang

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, peserta wajib membuat akun di situs resmi lelang.go.id, melengkapi identitas berupa KTP, serta menyetorkan uang jaminan sesuai nilai barang yang diminati.

Besaran uang jaminan berbeda-beda untuk setiap kendaraan. Semakin tinggi nilai ekonomis kendaraan, semakin besar pula uang jaminan yang harus disetorkan.

Peserta juga diperbolehkan mengikuti lelang lebih dari satu barang menggunakan satu akun selama memenuhi persyaratan jaminan pada masing-masing barang.

Jangan Hanya Tergiur Harga Murah

Dedy mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat harga limit kendaraan. Peserta juga harus memperhitungkan harga pasar, biaya administrasi, hingga kewajiban pajak kendaraan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pemenang Bisa Mengurus BPKB dan STNK Baru

Pemenang lelang nantinya akan memperoleh risalah lelang sebagai dasar untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan.

Dengan dokumen tersebut, peserta dapat mengajukan penerbitan BPKB baru dan STNK baru, sehingga status kepemilikan kendaraan menjadi sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Karawang berharap pelaksanaan lelang barang rampasan negara dapat berjalan optimal sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan dan terbuka bagi masyarakat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini