![]() |
| Pertemuan Kadin Jabar dengan SC dan OC Mukot VI Kadin Depok 2026 |
Inijabar.com, Depok - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Barat mengambil langkah stategis dengan menggelar asistensi bersama panitia dan penanggung jawab Musyawarah Kota (Mukota) VI KADIN Kota Depok 2026.
Pertemuan yang dilangsungkan di salah satu hotel kawasan Margonda Raya pada Senin (10/8/2026) tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi, merumuskan langkah penyelesaian dinamika organisasi, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN.
Dalam agenda asistensi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus bersama bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) serta bidang hukum KADIN Jawa Barat. Pertemuan ini juga dihadiri secara lengkap oleh jajaran panitia Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), serta penanggung jawab Mukota VI KADIN Depok 2026.
Penyesuaian Jadwal atas Aspirasi Anggota Luar Biasa (ALB)
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut yakni terkait penyesuaian jadwal pelaksanaan Mukota VI KADIN Kota Depok. Berdasarkan aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN Kota Depok yang meliputi perwakilan dari asosiasi jasa konstruksi seperti IWB, Aspekindo, dan Indo Aspeknas serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), jadwal Mukota yang sebelumnya direncanakan pada awal September 2026 disepakati untuk dipercepat.
Wakil Ketua KADIN Jawa Barat, Rudi Malau menjelaskan bahwa keputusan percepatan jadwal ini diambil setelah KADIN Jawa Barat mendengarkan berbagai masukan konstruktif dari para ALB dalam pertemuan sebelumnya di Bandung pada Jumat (7/8/2026) lalu.
"Kadin Jawa Barat mengasistensikan Kota Depok yang akan mengadakan Musyawarah Kota. Atas aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan ALB KADIN Kota Depok, disepakati untuk mempercepat jadwal pelaksanaan Mukota yang semula direncanakan awal September menjadi sekitar tanggal 20 hingga 22 Agustus 2026," ujar Rudi Malau saat dikonfirmasi kepada awak media, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, meski proses sinkronisasi jadwal sempat melalui diskusi yang dinamis, seluruh pihak, termasuk panitia SC dan penanggung jawab KADIN Depok, akhirnya dapat menyepakati langkah tersebut demi kebaikan bersama dan kelancaran organisasi.
Penegasan Mekanisme dan Kewenangan Steering Committee
Selain penyesuaian jadwal, agenda asistensi ini kata Rudi Malau juga fokus pada pemahaman mendalam mengenai mekanisme organisasi, khususnya terkait tata cara penetapan bakal calon Ketua. Bidang Hukum dan OKK KADIN Jawa Barat memberikan pembekalan dan penjelasan rinci agar panitia pelaksana memahami batasan wewenang sesuai aturan yang berlaku.
Rudi Malau menegaskan bahwa Steering Committee (SC) tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi bakal calon ketua secara sepihak. Tugas utama panitia SC adalah melakukan verifikasi administratif kelengkapan dokumen persyaratan dan memberikan tanda verifikasi pada berkas yang diserahkan.
"Yang berhak memutuskan dan menilai sah atau tidaknya pencalonan adalah ada pada forum Mukota melalui sidang pleno, karena itu merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi. Jadi, panitia tidak bisa serta-merta mendiskualifikasi bakal calon ketua begitu saja tanpa melalui mekanisme sidang," terangnya.
Melalui asistensi ini, KADIN Jawa Barat berharap seluruh rangkaian persiapan Mukota VI KADIN Depok dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan organisasi. Pemahaman yang seragam mengenai tata tertib persidangan dan mekanisme kuorum diharapkan mampu menghasilkan kepemimpinan yang solid dan kredibel untuk memajukan dunia usaha di Kota Depok ke depannya. (Risky)



