![]() |
| Kapolres Metro Bekasi Kota beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Maraknya peredaran obat-obatan keras secara ilegal dan produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Kota Bekasi, menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek jajaran membongkar 99 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026, sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.
Dari 99 kasus yang diungkap, sebanyak 20 perkara di antaranya merupakan kasus peredaran obat-obatan keras tak berizin, dengan menetapkan 26 orang tersangka. Petugas menyita sebanyak 35.117 butir obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer.
"Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus kami karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Putu menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya secara terselubung dengan memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
"Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksinya dilakukan melalui pesan langsung (direct message) hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD)," tutur Putu.
Selain menyasar peredaran obat keras, tim penyidik juga berhasil membongkar dua lokasi industri rumahan (home industry) produksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, di kawasan Pondok Gede dan Tambun Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka dibekuk. Mereka memiliki peran terorganisasi, mulai dari penyedia modal, penampung rekening transaksi, hingga peracik bahan baku. Sindikat ini tercatat sudah tiga kali melakukan produksi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
"Penyidik menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Putu.
Mengingat letak geografis Kota Bekasi yang strategis dan dikelilingi banyak jalur perlintasan, kepolisian berkomitmen mengusut tuntas jaringan penyokong bahan baku hingga ke tingkat atas.
"Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah timur, barat, maupun selatan cukup banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya," tegas Putu.
Kendati demikian, Putu menekankan, bahwa pendekatan kepolisian tidak semata-mata berfokus pada tindakan represif atau penegakan hukum. Bagi para pengguna atau masyarakat yang terlanjur mengalami ketergantungan, kepolisian menyiapkan skema pemulihan.
"Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat pulih," pungkasnya. (Pandu)



