![]() |
| Pelaku pengedar obat keras ilegal yang berhasil diamankan Polresta Cirebon bersama barang bukti ribuan obat jenis tramadol exymer |
inijabar.com, Cirebon – Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon dengan menangkap tiga tersangka dan menyita hampir 7.000 butir obat keras tanpa izin edar. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi dan pengembangan kasus secara beruntun pada Senin (10/8/2026).
Operasi diawali sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial T (35). Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan puluhan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, T mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap tersangka MF (27). Polisi turut mengamankan sejumlah Tramadol sisa penjualan, uang tunai, dompet, dan telepon genggam.
Kepada penyidik, MF mengaku mendapatkan pasokan obat keras ilegal dari seorang pemasok berinisial A yang berada di Kecamatan Susukan.
Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Cirebon langsung melakukan pengembangan. Pada pukul 18.00 WIB, petugas menggerebek rumah A (42) di Kecamatan Susukan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan obat keras ilegal dengan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl ditemukan tersimpan di dalam dua tas ransel.
Dalam pemeriksaan, A mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seorang bandar berinisial A yang kini masih menjadi buronan petugas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," tegas Imara Utama. Rabu (12/8/2026)
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon bersama barang bukti berupa 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta sejumlah alat komunikasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Fii)



