![]() |
| Suasana persidangan pengeroyokan di di Pengadilan Negeri Cikarang. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Upaya perdamaian melalui jalur restorative justice (RJ), dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, membentur tembok kokoh, Rabu (12/8/2026).
Korban pengeroyokan, Fendy, secara tegas menolak ajakan damai dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dan meminta kasus penganiayaan berat yang dialaminya sejak Oktober 2025 tersebut diproses hingga tuntas.
Fendy menilai, iktikad baik dan upaya pendekatan secara kekeluargaan dari pihak terdakwa, sudah sangat terlambat. Sejak awal kejadian, terdakwa NY dinilai tidak merasa bersalah dan terkesan menganggap remeh insiden pengeroyokan tersebut.
"Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya? Dulu terdakwa menganggap pengeroyokan ini seakan-akan hanya kasus pemukulan biasa, padahal kejadian Oktober lalu itu sangat tragis," ujar Fendy usai menjalani persidangan di PN Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Fendy juga membantah kabar, yang menyebut ada pendekatan personal secara langsung sejak awal penetapan tersangka. Sebaliknya, ia justru mengaku kerap didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal yang berujung intimidasi psikologis.
"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya takut. Harusnya pelaku datang sendiri," kata Fendy.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mempertegas keputusan kliennya untuk menolak jalan damai. Ia membeberkan, bahwa aksi pengeroyokan yang menimpa Fendy dilakukan secara brutal, oleh lebih dari tiga orang di sebuah rumah makan kawasan Cikarang Selatan.
"Klien kami menolak RJ karena perlakuan para terdakwa, yang memukuli korban secara membabi buta menggunakan botol dan kursi. Diduga pelaku pengeroyokan ini sebenarnya lebih dari delapan orang," tutur Dani.
Dani menambahkan, komunikasi terkait permohonan maaf baru diupayakan pihak terdakwa bulan lalu, melalui perantara pejabat Pemkab Bekasi, jauh setelah peristiwa terjadi. Ia meminta, agar narasi kasus ini tidak dikerdilkan menjadi sekadar penganiayaan ringan.
"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini di-framing seolah-olah cuma masalah pemukulan biasa. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat, karena tersangkanya sebenarnya lebih dari tiga orang," tegas Dani.
Senada, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengimbau publik dan media untuk tidak menggeser fokus perkara ke ranah sensitif seperti isu suku, agama, dan ras (SARA).
Nancy menegaskan, bahwa perjuangan yang ditempuh pihak keluarga, murni demi menegakkan keadilan hukum atas aksi kekerasan yang dialami adiknya.
"Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng membawa isu suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di kepolisian menuntut keadilan untuk adik kami," ungkap Nancy.
Nancy berharap, majelis hakim dan aparat penegak hukum terkait, dapat memproses perkara ini secara objektif dan transparan.
"Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum," pungkas Nancy.
Dengan ditolaknya upaya restorative justice oleh pihak korban, persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini, dipastikan akan terus berlanjut ke agenda pembuktian materiil. (Pandu)



