![]() |
| Walikota Bekasi Tri Adhianto saat memgecek langsung para pedagang Pasar Baru Bekasi terkait biaya kios yang ditagih PT.Beta |
inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kembali memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi menghentikan sementara aktivitas PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA) hingga dasar hukum keterlibatan perusahaan tersebut dinyatakan jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum AMPUH, James Abarua, menilai pemerintah perlu terbuka kepada publik mengenai proses penunjukan PT BETA, dasar kewenangan yang dimiliki perusahaan tersebut, serta regulasi yang menjadi landasan pengelolaan Pasar Baru Bekasi.
"Stop PT BETA kalau regulasinya belum jelas. Pemerintah harus menjelaskan apa dasar hukum PT BETA bisa terlibat dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi," tegas James. Sabtu (29/8/2026)
Menurut James, pengelolaan fasilitas publik harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026. Ia meminta Pemkot Bekasi memastikan seluruh tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dia menilai apabila terdapat kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka Pemerintah Kota Bekasi perlu segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Bukan soal siapa yang mengelola pasar, tetapi bagaimana kepastian hukumnya, proses penunjukannya, pembagian kewenangannya, dan perlindungan terhadap pedagang harus benar-benar jelas," ujar James.
Ia juga mengingatkan agar regulasi tidak dijadikan pembenaran terhadap kegiatan yang telah lebih dahulu berjalan.
"Jangan sampai regulasi baru kemudian dicari-cari untuk membenarkan kegiatan yang sudah berjalan. Semua harus memiliki dasar hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain meminta penghentian sementara aktivitas PT BETA, James juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Baru Bekasi. Dokumen tersebut meliputi regulasi, perjanjian kerja sama atau penugasan, mekanisme pemilihan badan usaha, hingga pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak.
James juga menyoroti pentingnya transparansi apabila terdapat dukungan pemerintah terhadap keterlibatan PT BETA.
"Kalau memang Wali Kota mendukung, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai kebijakan administratif justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga kepercayaan para pedagang dan masyarakat terhadap pengelolaan Pasar Baru Bekasi.
Di akhir pernyataannya, James memastikan AMPUH akan terus mengawal polemik tersebut hingga pemerintah memberikan penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum pengelolaan Pasar Baru Bekasi.(*)



