PGRI Jabar Bakal Polisikan Oknum Wartawan di Sukabumi Ngamuk ke Guru SD

Redaktur author photo
Pengurus PGRI Jawa Barat saat jumpa pers

inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat mengambil sikap tegas terkait dugaan aksi intimidasi terhadap tenaga pendidik di Sukabumi. 

Ketua Tim Hukum PGRI Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau jalur damai dan meminta seluruh guru yang menjadi korban ancaman maupun pemerasan untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.

Menurut Jutek, praktik intimidasi terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu tindakan yang merugikan dunia pendidikan, termasuk dugaan pungutan liar akibat tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Guru harus berani melapor jika mengalami ancaman atau pemerasan. Jangan sampai merasa tertekan hingga melakukan pungutan liar demi memenuhi tuntutan oknum," tegasnya.

Bermula dari Penagihan Biaya Langganan Koran

Sementara itu, Sekretaris PGRI Sukabumi, Asep Nurrahman, menjelaskan insiden tersebut berawal dari penagihan biaya langganan koran yang disebut belum dicairkan.

Persoalan itu kemudian memanas ketika oknum penagih diduga mengamuk di lingkungan sekolah, bahkan di depan para siswa. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan oknum yang bersangkutan diamankan oleh Polsek Sukaraja.

Asep menilai tindakan tersebut telah menciptakan keresahan di lingkungan pendidikan dan tidak mencerminkan cara penyelesaian masalah yang baik.

PGRI Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

PGRI Jawa Barat berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik. Organisasi guru tersebut juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan intimidasi atau tekanan dalam menyelesaikan persoalan administrasi maupun kerja sama di lingkungan sekolah.

PGRI mengimbau seluruh guru di Jawa Barat untuk segera melapor apabila mengalami ancaman, pemerasan, atau tindakan intimidatif, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.

Share:
Komentar

Berita Terkini