1.000 ASN Bandung Terjerat Judi Online, Bupati: Segera Tobat!

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung menyoroti masih tingginya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik judi online. Sekitar 1.000 ASN disebut masih terlibat, dengan total nilai transaksi mencapai Rp4,4 miliar sepanjang 2024.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang masih bermain judi online. Penegasan itu disampaikan saat kegiatan Siraman Rohani bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bandung di Gedung Moh. Toha, Senin (5/10/2026).

"Ini keterlaluan. Saya minta seluruh ASN menghentikan kebiasaan ini. Tidak ada yang kaya dari judi. Itu hanya khayalan," tegas Dadang.

Menurutnya, judi online bukan hanya merusak kondisi keuangan pribadi, tetapi juga dapat mengganggu integritas dan profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dadang mengingatkan seluruh ASN yang masih terjerat judi online agar segera menghentikan kebiasaan tersebut dan memperkuat nilai-nilai keagamaan sebagai benteng moral.

"Catat baik-baik, tidak ada yang kaya dari judi. Silakan ambil keputusan, tolong jangan sampai kejadian lagi," ujarnya.

Koperasi KORPRI Jadi Solusi, Hindari Pinjol dan Judi

Selain mengingatkan bahaya judi online, Bupati Bandung juga mendorong ASN memanfaatkan Koperasi KORPRI apabila membutuhkan bantuan pembiayaan atau modal usaha.

Menurutnya, koperasi menjadi alternatif yang lebih aman dan sehat dibanding terjerat pinjaman online (pinjol) maupun judi online yang justru memperburuk kondisi ekonomi.

"Kalau ada keperluan, gunakan Koperasi KORPRI. Jangan pakai judi online dan pinjol," katanya.

Pembinaan Spiritual Diperkuat

Pemkab Bandung juga akan memperkuat pembinaan spiritual bagi ASN sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak kembali terjadi.

Bupati berharap seluruh pegawai dapat menjadikan kegiatan keagamaan sebagai momentum introspeksi dan perubahan perilaku, sehingga mampu menjaga integritas sebagai pelayan publik.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa judi online tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga kalangan ASN. Selain berdampak pada kondisi finansial, kebiasaan berjudi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. 

Upaya pencegahan melalui pembinaan mental, pengawasan internal, dan penyediaan akses pembiayaan yang sehat dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai judi online di lingkungan birokrasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini