![]() |
| Kepala BNN Depok Kombes Pol Raden M Tohir |
inijabar.com, Depok - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyebut sebanyak empat kelurahan di wilayah Kota Depok masuk dalam kategori "Waspada" tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2026.
Selain itu, terdapat 33 kelurahan yang masuk dalam kategori "Siaga", serta 26 kelurahan yang dikategorikan aman dari potensi kerawanan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNN Kota Depok, Kombes Pol. Raden M. Tohir Hendarsyah, saat dikonfirmasi di Kantor BNN Kota Depok, Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemetaan kawasan rawan narkoba ini dilakukan secara berkala dan dinamis setiap tahunnya berdasarkan tingkat kerentanan di lapangan.
"Penilaian BNN menunjukkan untuk wilayah Depok dan sekitarnya tidak ada yang masuk kategori bahaya ya. Tapi ada empat kelurahan yang dianggap waspada, penilaian dari BNN juga menggunakan kategori bahaya, waspada, siaga dan aman," ujar Kombes Pol. Raden M. Tohir di Kantor BNN Kota Depok, Rabu (28/10/2026).
Dia merinci, keempat kelurahan di Kota Depok yang masuk dalam kategori “Waspada” tersebut diantaranya meliputi Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kelurahan Sukmajaya dan Kelurahan Tugu. Selain empat kelurahan pada kategori waspada, BNN mencatat sebanyak 33 kelurahan berada pada kategori “Siaga”, sementara 26 kelurahan lainnya masuk dalam kategori “Aman”.
Jenis Narkoba yang Mendominasi di Depok
Adapun berdasarkan pemetaan yang dilakukan, BNN Kota Depok mencatat bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila menempati urutan tertinggi peredarannya di wilayah Depok.
Posisi berikutnya disusul oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkotika golongan baru berbahan zat anestesi atau etomidat yang dikonsumsi menggunakan rokok elektrik (vape), serta metamfetamina atau sabu.
• Ganja Sintetis / Tembakau Gorila: Menempati peringkat pertama jenis narkoba yang paling sering ditemukan.
• Obat-obatan Terlarang: Berada di urutan kedua dalam catatan pengungkapan kasus.
• Zat Anestesi / Etomidat (Vape): Tren penyalahgunaan baru yang dikonsumsi melalui perangkat rokok elektrik.
• Sabu-sabu: Metamfetamina yang tetap mendominasi kelompok narkotika keras.
Indikator Pemetaan Kawasan Rawan
Menurut Kombes Pol Raden M. Tohir, penentuan status kerawanan wilayah didasarkan pada sejumlah indikator objektif. Indikator utamanya, kata dia meliputi frekuensi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di suatu wilayah, serta keberadaan titik-titik yang dinilai memiliki potensi keramaian tinggi seperti tempat hiburan malam, rumah kos, pasar, apartemen dan tempat keramaian lainnya.
Dia mencontohkan seperti adanya temuan kasus penangkapan pelaku narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu yang terjadi beberapa bulan lalu di kawasan perbatasan antara Kota Depok dan Jakarta Selatan, tepatnya di wilayah Gandul, Cinere. Dinamika kasus seperti ini, kata dia, membuat pemetaan wilayah harus terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
Menanggapi hasil pemetaan tersebut, BNN Kota Depok selanjutnya akan mengintensifkan sejumlah program pencegahan serta penyuluhan.
Program-program yang tengah berjalan meliputi Ananda Bersinar, Aksi Nasional Anti Narkoba yang dimulai dari anak, penyuluhan langsung ke institusi pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ke tingkat Perguruan Tinggi.
Selain sosialisasi, M. Thohir mengatakan BNN Kota Depok juga rutin melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui operasi dan razia tes urine secara berkala di lingkungan pendidikan maupun kawasan titik daerah rawan. Pihaknya juga melibatkan para penggiat dan duta anti narkoba untuk memperkuat kampanye penolakan penyalahgunaan barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Terkait agenda penegakan hukum dalam waktu dekat, Kombes Pol Raden M. Tohir memastikan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas razia, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi seperti apartemen dan rumah kos, mengingat minimnya keberadaan tempat hiburan malam di Kota Depok.
Rangkaian razia terpadu tersebut dijadwalkan akan digelar menjelang akhir November 2026.
“Kalau untuk razia di daerah-daerah yang termasuk mungkin dianggap di situ ada potensi peredaran narkobanya tinggi seperti apartemen atau tempat kos-kosan, karena memang di Depok juga kan jarang tempat hiburan , jadi mungkin kita fokusnya ke situ. Yang jelas Insyaallah mungkin akan kita gelar razia pada akhir November 2026,” imbuhnya.
Imbauan Peran Serta Lintas Sektor
Kombes Pol M Thohir menekankan bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh instansi pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pengawasan dan kepedulian dinilai harus dimulai dari lingkup yang paling kecil yakni keluarga.
"Orang tua harus peduli terhadap anak-anaknya, mengawasi pergaulan di luar rumah, dan mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku jika terjadi penyalahgunaan. Di lingkungan masyarakat, warga juga harus peka terhadap aktivitas mencurigakan seperti perkumpulan yang mengarah pada konsumsi zat terlarang," tegasnya.
Peran pihak sekolah dan tenaga pendidik juga dinilai krusial mengingat sebagian besar waktu remaja dihabiskan di lingkungan institusi pendidikan. BNN berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan angka peredaran gelap narkotika di Kota Depok. (Risky)

