![]() |
| Kuasa Hukum pemilik lahan (Suyono), Syamsuardi. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda lebih dari dua oleh seorang pejabat publik berinisial K, yang saat ini menjabat sebagai Camat Kramat Jati, mencuat ke permukaan di tengah penanganan kasus sengketa lahan di Kota Bekasi.
Indikasi pelanggaran administrasi kependudukan tersebut, dinilai menjadi bagian dari kejanggalan proses penerbitan dokumen atas tanah negara bebas seluas 1.800 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.
Kuasa hukum pemilik lahan (Suyono), Syamsuardi, S.H., mengungkapkan bahwa terlapor berinisial K diduga memiliki lebih dari dua identitas kependudukan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
"Terlapor berinisial K ini kami duga kuat menguasai identitas ganda dengan NIK berbeda. Praktek semacam ini jelas mengindikasikan adanya permainan oknum aparatur tingkat kelurahan untuk memuluskan penerbitan warkah serta dokumen pendukung lainnya," kata Syamsuardi saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (6/10/2026).
Syamsuardi menjelaskan, selain persoalan identitas ganda yang membentengi transaksi tanah tersebut, penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tahun 2021 juga terindikasi cacat hukum.
Pasalnya, menurut Syamsuardi, pihak ahli waris yang dicantumkan dalam dokumen justru mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan, maupun melakukan jual beli lahan. Di sisi lain, kliennya diketahui masih menguasai fisik tanah garapan itu secara sah.
Penelusuran warkah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menunjukkan, tidak adanya dokumen rekomendasi dari kepala daerah setempat, sebagai sebuah syarat mutlak untuk sertifikasi tanah negara bebas.
"Tanpa adanya rekomendasi kepala daerah, prosedur hukum jelas dilangkahi. Kami menduga oknum Camat Kramat Jati tersebut menyalahgunakan wewenangnya demi menguasai tanah negara yang selama ini menjadi hak garap klien kami," ujar Syamsuardi.
Lantaran dinilai menimbulkan kerugian materiil bagi warga penggarap serta berpotensi merugikan keuangan negara, pihak kuasa hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
"Kami mendesak pihak kejaksaan untuk usut tuntas kasus ini. Kami juga memohon kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk memberikan atensi khusus dan mengevaluasi oknum camat tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang," pungkas Syamsuardi. (Pandu)




