Beli Lahan Ber Sertifikat Tapi Disita Bank, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Redaktur author photo
Yuli Yanti Hutagaol selaku kuasa hukum pemilik lahan

inijabar.com, Jakarta - Kasus hukum yang menimpa Janti Sukidjan menjadi perhatian publik setelah aset lahan tanah bersertifikat miliknya turut disita Bank Mayapada Internasional Tbk atas beban utang pihak lain. 

Hak Kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) 8035 yang telah resmi dibeli secara sah pada tahun 2023 tersebut kini tengah diperjuangkan melalui jalur hukum.

‎Yuli Yanti Hutagaol selaku kuasa hukum dari Janti mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum kepemilikan aset bagi masyarakat umum.

"Perlu dicatat dan digaris bawahi klien kami ibu Janti, tidak pernah utang ke bank Mayapada Internasional Tbk, status SHM 8035 on hand dibeli secara sah dan sempurna tahun 2023. Tapi bisa disita oleh Bank Mayapada Internasional melalui putusan pengadilan negeri Jakarta selatan No 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan atas utang orang lain. Jadi yang utang orang lain yang disita Asset ibu Janti ," ujar Yuli Hutagaol dikutip dari postingan akun media sosialnya @ully_hutagaol_real , Minggu (18/10/2026).

‎Dirinya juga menegaskan bahwa situasi ini merupakan ancaman serius bagi perlindungan hukum hak kepemilikan atas tanah di Indonesia, seperti yang dialami oleh Janti di nomor perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara.

‎"Waduh ini ngeri, jadi semua masyarakat Indonesia tidak punya jaminan meskipun punya sertifikat on hand. Meskipun beli lunas bisa kapan saja disita oleh bank walaupun tidak utang, dan putusan pengadilan Jakarta Utara dengan nomor perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara memutus bahwa ibu Janti adalah pembeli tidak benar ," tegasnya.

‎Yuli Hutagaol juga menyampaikan alasannya mengambil langkah tegas dalam membela hak kliennya serta mendorong keterbukaan informasi publik terkait kasus ini. Agar hal serupa tidak menimpa masyarakat Indonesia lainnya.

‎"Ini bukan tentang ibu Janti saja, ini bisa terjadi pada siapa pun, se-berbahaya ini putusan hakim bisa menyita aset orang lain hanya dengan putusan pengadilan," tuturnya.

‎Menurut Yuli Hutagaol, seluruh proses legalitas pembelian aset oleh kliennya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tercatat secara resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dengan nomor SHM 8035 atas nama kliennya, Janti.

‎"Klien kami beli lunas , ada kwitansi pembayaran, landing moneynya juga jelas dihadapan notaris dan PPAT tercatat jelas di BPN Jakarta Utara atas nama ibu Janti kok bisa disita atas utang orang lain?" tanyanya.

‎Terkait mengenai langkah publikasi yang diambil. Dia menjelaskan bahwa upaya tersebut murni dilakukan demi memperjuangkan keadilan dan bukan atas dasar keputusasaan.

"Kenapa saya viralkan? Bukan karena saya kalah terus saya viralkan, saya masuk di tengah perkara dan gugatan sudah jadi, saya hanya sebagai kuasa hukum tambahan awalnya masuk di tengah perjalanan. Awalnya saya masuk sebagai kuasa hukum tambahan, dan kali ini upaya banding saya masuk sebagai kuasa hukum penuh ibu Janti dan Yuli Yanti Hutagaol Lawfirm yang ditunjuk kuasanya oleh Ibu Janti untuk melakukan upaya hukum banding. Dan akan melakukan berbagai upaya hukum yang dianggap perlu untuk membela hak ibu Janti melawan Putusan sita jaminan nomor 1076 Pdt / G / 2024 / PN Jaksel. Saat ini, perkara ini saya handle untuk banding ke Pengadilan Tinggi," pungkas Yuli Hutagaol.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh tahapan legal mulai dari tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara dengan nomor perkara 31/ Pdt.Bth /2026 /Pn Jakarta Utara yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 195 ayat 6 Jo 208 HIR , SEMA 3 Tahun 2018 dan pedoman teknis administrasi dan peradilan umum buku ke ll Mahkamah Agung (MA) RI halaman 461 - 462 tentang Derden Verzet. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini