![]() |
| KBPBI saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta |
inijabar.com, Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi tersebut digelar untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi massa buruh berdatangan hingga siang hari ini memadati depan gerbang gedung DPR RI. Berbagai atribut juga tampak meramaikan aksi tersebut mulai dari bendera, spanduk bertuliskan tuntutan hingga mobil komando.
Salah satu elemen buruh yang turut dalam aksi tersebut. Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), Abdul Bais mengungkapkan rasa bahagia untuk kaum buruh Indonesia dalam momentum ini. Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kami FSPGI dari anggota yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuang Buruh Indonesia sangat bersyukur ya. Hari ini 6 Oktober 2026 bisa ikut mengawal lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi putusan MK No 168 Tahun 2023, bahwa UU Ketenagakerjaan paling lambat harus disahkan pada Oktober 2026,” ujar Abdul Bais kepada awak media, usai mengikuti aksi tersebut, Selasa (6/5/2026).
Bais pun mengapresiasi nama Undang-Undang (UU) baru yang diusulkan KBPBI dengan mengambil nama yang dinilai sudah tepat dan bagus yakni UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Menurut saya KBPBI juga mengusulkan nama UU nya sudah bagus ya untuk kaum buruh, yaitu UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dan tentunya isinya pun kami berharap bisa benar-benar melindungi hak-hak pekerja nantinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Bais di dalam UU tersebut terdapat salah satu poin yang diapresiasi pihaknya yakni terkait hal yang mengatur jaminan pesangon terhadap pekerja. Karena, kata dia banyak anggotanya dari buruh FSPGI yang mengalami tak mendapatkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU akibat penutupan pabrik atau perusahaan.
“Dalam pidato Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan ada 13 hal yang baru diatur dalam UU baru ini. Salah satunya yang sangat saya apresiasi adalah ada jaminan pesangon, karena banyak anggota kami yang mengalami penutupan pabrik tapi tidak mendapatkan pesangon selayaknya yang diatur dalam UU,” ungkapnya.
Bais menyatakan setelah adanya pengesahan RUU ini. FSPGI pun berharap dalam waktu dekat dapat segera mendapatkan salinan UU Perlindungan Ketegakerjaan tersebut. Sehingga pihaknya bisa ikut menilai, agar di dalam isi UU tersebut sesuai dengan yang telah diusulkan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
“Semoga dalam waktu dekat ini kami bisa segera mendapatkan salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut ya. Sehingga kami juga bisa menilai apakah isinya sesuai dengan apa yang diusulkan KBPBI,” pungkas Bais.
“Atau sekurang-kurangnya sudah memberikan solusi terhadap permasalahan dan penderitaan yang dialami kaum buruh selama10 tahun belakangan, seperti mudahnya PHK dengan pesangon yang kecil dengan digantikan pekerja kontrak dan outsourching. Bahkan yang paling parah digantikan pekerja permanen dengan pekerja magang,” tambahnya. (Risky)




