![]() |
| Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno yang akhirnya diputus 10 bulan penjara |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, divonis 10 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap Fandy. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/10/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Andri Falahandika Ansyahrul menyatakan Nyumarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban.
Selain Nyumarno, dua terdakwa lain yang merupakan anak buahnya juga dijatuhi hukuman. Masing-masing divonis 4 bulan dan 5 bulan penjara sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nyumarno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Meski menghormati putusan pengadilan, pihak keluarga korban mengaku belum puas dengan vonis tersebut. Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrik, menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
"Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya kami tidak puas. Kalau di Pasal 262 ayat (2) ancamannya 7 tahun, jadi kami tidak puas," ujar Nancy usai sidang.
Meski demikian, Nancy tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menurutnya telah menjalankan tugas secara profesional selama proses persidangan.
"Kami mengapresiasi majelis hakim karena sudah profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Putusan terhadap Nyumarno diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena perbedaan cukup jauh antara ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dengan vonis yang dijatuhkan.
Di sisi lain, keluarga korban berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

