![]() |
| RSAB Harapan Kita |
inijabar.com, Jakarta – Proses lelang proyek pembongkaran bangunan di lingkungan Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Jakarta menuai protes dari salah satu peserta lelang.
Peserta mempersoalkan persyaratan kepemilikan sertifikat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai tidak relevan dengan pekerjaan fisik bangunan.
Sebagaimana diketahui lelang yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II tersebut mencakup objek berupa bangunan asrama, lapangan tenis, selasar, serta bongkaran peralatan dan mesin lift dengan nilai limit penawaran sebesar Rp1.054.983.000.
Seorang peserta lelang yang mengaku telah berpengalaman lama di bidang pembongkaran gedung menyatakan bahwa persyaratan yang ditetapkan panitia perlu dikaji ulang agar sesuai dengan karakteristik pekerjaan di lapangan, terutama terkait kesesuaian klasifikasi limbah dengan objek yang dilelang.
“Biasanya cukup sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan persyaratan sesuai prosedur pembongkaran ya. Bukan semuanya harus dikualifikasikan sebagai B3,” ujar peserta tersebut usai survei di lokasi rencana pembangunan, Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut menurutnya, persyaratan lelang harus disusun berdasarkan karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. Pihak KPKNKL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta II diketahui juga membuktikan dari isi lelang tiada kepersyaratan memenuhi unsur keahlian B3, yang bisa dicek langsung melalui laman https://lelang.go.id/kpknl/.
Dia pun meminta KPKNL Jakarta II memastikan tidak ada persyaratan yang dinilai janggal dalam proses pelelangan aset bongkaran.
“Balai lelang KPKNL II wajib jangan menerima, kalau ada persyaratan yang janggal dalam prosedur lelang aset besi tua atau pembongkaran,” tegasnya. Rabu (28/10/2026)
Lantaran itu, peserta meminta KPKNL Jakarta II untuk meninjau kembali prosedur dan ketentuan lelang aset guna menghindari persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik objek.
Dia juga menyatakan keberatan, apabila material yang bukan limbah B3 dikategorikan sebagai limbah B3. Jika persyaratan tersebut tetap diberlakukan tanpa penjelasan memadai, bahkan pihaknya berencana akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Barang bukan B3 malah dipaksa disyaratkan izin B3. Setahu saya kalau lingkungan B3 itu harus jauh dari warga, steril. Jangan main-mainlah dengan aset negara, yang sesuai prosedur saja. Kalau memang pembongkaran gedung biasa ya gunakan prosedur bongkar biasa, cukup kuasai keahlian teknis dan K3, bukan malah mematok syarat B3 yang menjebak,” katanya.
“Kalau tetap dipaksakan, saya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup setempat. Barang yang bukan B3 jangan sampai dikategorikan juga sebagai B3,” timpalnya.
Tanggapan Pihak Panitia Lelang
Menanggapi protes tersebut, perwakilan panitia lelang memberikan penjelasan terkait pencantuman syarat sertifikat pengelolaan limbah B3. Panitia berdalih bahwa persyaratan pada lelang kali ini diperketat, karena proyek tersebut berkaitan dengan pendanaan pinjaman lunak (soft loan) dari China.
Menurut panitia, pengetatan aturan dilakukan untuk mengantisipasi potensi teguran terkait ketentuan yang wajib dipenuhi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
"Kalau kata kami yang pengen, kami juga mau istilahnya landai-landai saja. Jadi kebetulan ini baru di Indonesia," ujar panitia di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Panitia juga mencontohkan bahwa penanganan material tertentu seperti asbes dalam proses pembongkaran memerlukan penanganan khusus oleh tenaga profesional.
"Harus pakai itu tenaga ahli. Tapi kalau saya biasa di rumah, mau sekarang dibongkar panggil tukang saja selesai kan. Tapi kalau ini, mesti ditutup, rapih dan dibungkus gitu. Itu persyaratannya contoh asbestos (asbes) harus dibongkar dengan teknik khusus," kata dia.
Kendati demikian, pihak panitia menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap dokumen persyaratan lelang yang dipersoalkan. Evaluasi ini diharapkan dapat memperjelas kualifikasi yang diperlukan serta memastikan aturan lelang selaras dengan karakteristik objek pembongkaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi lanjutan mengenai hasil revisi dokumen maupun perubahan ketentuan dari pihak penyelenggara lelang. (Risky)

