![]() |
| Puluhan botol miris hasil razia Polres Ciamis |
inijabar.com, Ciamis – Polres Ciamis kembali menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Ciamis pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam razia terbaru, petugas menyita 56 botol minuman keras dari berbagai merek, mengamankan dua orang pengedar, serta membawa satu pasangan dari sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam mewujudkan Ciamis Zero Miras melalui penindakan rutin terhadap peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, peredaran miras diketahui berada di wilayah Maleber dan Nagrak, Kabupaten Ciamis. Polisi juga menemukan modus penjualan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lokasi gudang penyimpanan utama barang bukti yang diduga menjadi pusat distribusi miras tersebut.
Kepala Satuan Samapta Polres Ciamis, IPTU Zezen Zaenal Mutaqin, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ciamis.
"Kami berkomitmen penuh bahwa Ciamis harus zero minuman keras. Oleh karena itu, kami akan secara intensif terus melaksanakan razia miras di berbagai titik yang dianggap rawan. Masyarakat juga kami ajak untuk berpartisipasi aktif. Apabila memiliki informasi terkait peredaran miras, silakan hubungi layanan darurat 110 atau langsung datang ke Polres Ciamis," ujar IPTU Zezen.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Seluruh barang bukti dan tersangka akan kami proses sesuai aturan hukum. Kasus ini akan kami periksa secara tuntas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan," tegasnya.
Polres Ciamis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Ciamis yang aman, tertib, dan benar-benar bebas dari peredaran miras.(diki)

